BPKH dan DPR RI Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji di NTB

Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra bersama Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengadakan sosialisasi BPIH dan Keuangan Haji kepada masyarakat NTB, Kamis (27/7).

MATARAM – Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra mengadakan sosialisasi BPIH 1444 H dan Keuangan Haji, Kamis (27/7). Hadir Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dan tokoh masyarakat, serta masyarakat umum.

Selain sebagai ajang sosialisasi pengelolaan dana haji oleh BPKH, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi pengelolaan keuangan haji agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tepat dari BPKH bersama Komisi VIII DPR RI.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa keuangan haji saat ini ada pada kondisi yang sehat, likuid dan ikut mendukung secara optimal pelaksanaan ibadah haji 1444H/2023 M bersama Kemenag. Di mana hingga akhir Juni 2023, posisi dana kelolaan setelah dilakukannya pelaksanaan transfer penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 ke Kementerian Agama telah mencapai Rp156,59 T dengan perolehan nilai manfaat pada akhir bulan Juni 2023 sebesar Rp5,44 T dan akan terus bertambah.

“Setiap tahun terdapat peningkatan dalam pengelolaan keuangan haji. Hal ini memberikan nilai manfaat yang besar bagi jamaah haji,” ujar Amri.

Baca Juga :  BPKH Gelar Diseminasi dengan Stakeholder Perhajian di NTB

BPKH bersama Pemerintah serta Komisi VIII DPR RI turut mendukung dan terus mencari formula rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran haji, rasionalisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan pendistribusian nilai manfaat agar dapat ditingkatkan dan didistribusikan secara maksimal kepada Jemaah haji tunggu dan Jemaah berangkat.

Dalam pengelolaan keuangan haji BPKH berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia. Dana Haji dikelola oleh BPKH secara professional pada instrument syariah yang Aman dan Likuid. Dana haji aman dikelola oleh BPKH dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib yaitu  2,11 x biaya penyelenggaraan ibadah haji dalam kata lain BPKH wajib mempunyai dana yang likuid untuk membiaya 2 x keberangkatan, serta diinvestasikan di instrumen syariah dan sesuai undang-undang dengan presentase investasi 74,50% dan penempatan bank syariah 25,50%, Solvabilitas 100,53% dan Yield 6,65%.

“Selain itu BPKH dalam megelola dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan dan di audit oleh BPK serta diawasi oleh DPR. Tahun ini Alhamdulillah BPKH kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu merupakan opini tertinggi dalam opini audit laporan pemeriksaan keuangan tahunan dari BPK RI 5 Tahun berturut-turut semenjak tahun 2018 hingga tahun 2022. Pemcapaian tersebut  membuktikan bahwa BPKH sejak berdiri hingga saat ini berkomitmen bekerja secara akuntabel dan transparan,” ujar Amri Yusuf.

Baca Juga :  Rachmat Hidayat dan BPKH Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Haji dan BPIH 1443 H

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra menekankan pentingnya pengelolaan dan pengawasan keuangan haji yang transparan dan akuntabel. Hal ini untuk memastikan dana umat digunakan pelaksanaan ibadah haji secara efektif, efisien serta memberikan kemaslahatan pada umat.

“BPKH bisa mengpotimalkan pengelolaan dana haji sehingga bisa memberikan nilai manfaat yang besar lagi bagi jemaah sehingga jemaah dapat merasakan manfaatnya,” terang Nanang.

Masa tunggu Ibadah Haji di NTB mencapai hampir 35 tahun, sedang untuk besaran BPIH jemaah haji reguler NTB pada tahun 1444 H/2023 M rata rata sekitar 90 juta, dan untuk Bipih (biaya yang dibayarkan oleh jemaah) hanya sebesar rata rata 49-51 juta.

“Nah sisanya, ialah dibayarkan melalui hasil optimalisasi pengelolaan keuangan haji ydilakukan oleh BPKH,” tutup Nanang. (luk)

Komentar Anda