MATARAM—Bentuk pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam pengelolaan keuangan haji, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar diseminasi pengawasan operasional dan sustainabilitas keuangan dengan stakeholder perhajian di Provinsi NTB, yang berlangsung di Hotel Astoria, Rabu (2/6).
“Diseminasi atau sosialiasi ini penting dilakukan, karena Provinsi NTB untuk perhajian ini masuk zona hijau. Artinya, calon jamaah haji asal NTB ini sangat banyak, sehingga berimplikasi pada waiting list, atau daftar tunggu (keberangkatan) yang mencapai 34 tahun,” kata Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr Muhammad Akhyar Adnan, MBA. CA, Ak, kepada sejumlah media.
Menurut Akhyar, BPKH sebagai lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji, meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji sesuai amanat UU No. 34 tahun 2014, akan terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.
Disampaikan, meski saat ini masih di situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19, BPKH dalam tiga tahun mengelola dana haji telah berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan.
“Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2020 sebesar Rp 143,1 triliun, atau meningkat 15,08 persen. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019 yang sebesar Rp 124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2020 sebesar Rp 139,5 triliun,” jelasnya.
Dengan meningkatnya dana kelolaan ini, sambung Akhyar, maka nilai manfaat yang diberikan kepada calon jemaah haji tunggu, otomatis juga ikut bertambah, yakni sebesar Rp 7,46 triliun atau bertambah 2,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 7,29 triliun.
Namun yang jelas, dana kelolaan haji yang dikelola BPKH secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid. Selain itu, BPKH dalam kerjanya mengelola dana haji juga dilakukan secara transparan, dipublikasikan, dan diaudit oleh BPK, serta dan diawasi oleh DPR.
“Pengelolaan ini berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” tegas Akhyar.
“Dan untuk diketahui, tahun 2021 ini BPKH menargetkan dana kelolaan Rp 147 triliun, dengan nilai manfaat sebanyak Rp 7,8 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan kemaslahatan umat,” sambung Akhyar.
Sementara itu, melalui zoom meeting, Anggota DPR RI Komisi VIII dari daerah pemilihan (Dapil) NTB, H Rahmat Hidayat, dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi diseminasi tersebut, menyampaikan harapannya kegiatan ini dilaksanakan lebih intens lagi di NTB.
“Dengan jumlah calon Jemaah haji di NTB yang begitu besar, pun dengan daftar tunggu yang begitu lama (34 tahun). Tentu saja para calon jemaah haji kita (NTB) menginginkan dana setoran hajinya itu aman. Tidak simpang siur seperti berita-berita yang selama ini beredar, kalau dana haji katanya akan dipakai untuk ini, atau untuk itu,” ujar Rahmat.
Artinya sambung Rahmat, dengan digelarnya diseminasi atau sosialisasi seperti yang dilakukan BPKH sebagai lembaga yang resmi dibentuk pemerintah untuk mengelola keuangan haji, seperti sekarang ini. Maka para calon jemaah haji juga akan merasa aman dan nyaman.
Selain Anggota DPR RI, H Rahmat Hidayat dan Dewan Pengawas BPKH RI, Dr. Muhamad Akhyar Adnan MBA, CA, Ak, diseminasi juga menghadirkan para narasumber lain, seperti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB, Dr. KH. Muhammad Zaidi Abdad, M.Ag, Ketua MUI NTB, Prof. H. Saiful Muslim, M.M, dan Akademisi Universitas Mataram, Prof. Dr. H. Akram, M.Si, dengan para peserta yakni para Tuan Guru, tokoh agama dan pengelola travel umroh haji se pulau Lombok. (gt)