BKPSDM Lombok Timur Belum Terima Laporan Absensi PNS

BKPSDM Lombok Timur Belum Terima Laporan Absensi PNS
HARI PERTAMA KERJA: Para PNS di Lingkup Pemkab terlihat sibuk di hari pertama masuk kerja setelah liburan Tahun Baru 2018. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur (Lotim) tidak turun melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Lotim dihari pertama masuk kerja, setelah libur tahun Baru. Namun pengawasan terhadap kehadiran PNS dilakukan melalui pimpinan  yang ada di setiap SKPD.

Sidak itu tidak dilakukan, karena tidak ada perintah langsung, baik itu dari Sekda maupun dari Bupati Lotim selaku pembina kepegawaian. Untuk memastikan tingkat kehadiran PNS, semuanya akan diketahui setelah BKPSDM menerima laporan absensi bulanan dari setiap SKPD.

“Memang Sidak ini sering kali kita lakukan. Tapi untuk sekarang juga tidak ada perintah, terutama dari Sekda. Sehingga kami tidak melakukan Sidak,” kata Kabid Disiplin BKPSDM Lotim, Zarkasy, Selasa kemarin (2/12).

Baca Juga :  Tiga TKW Lombok Timur Dikirim Ke Timur Tengah Secara Ilegal

Dikatakan, pengawasan kedisplinan PNS ini akan dilihat dari laporan absensi tiap bulan. Disana baru akan diketahui, apakah ada PNS yang tidak masuk kerja, baik itu setelah libur tahun baru, maupun setelah libur Hari Raya Natal beberapa hari sebelumnya. “Sesuai ketentuan tidak ada penambahan hari libur. Jadi semua kantor harus masuk,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga memang tidak pernah meminta setiap SKPD untuk menyerahkan laporan  kehadiran PNS di hari pertama masuk kerja setelah libur Tahun Baru ini. Kecuali ada permintaan dari Kemen PAN-RB maupun Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Baru BKPSDM akan bersurat ke setiap SKPD. “Namun kita percaya ke masing-masing SKPD. Karena setiap bulan mereka juga tetap mengirim absensinya,” terang Zarkasy.

Karenanya, untuk memastikan kehadiran PNS, mereka pun akan menunggu laporan abensi bulan Desember, dan absensi itu paling telat akan diserahkan sekitar 10 sampai 15 Januari ini. Jika ditemukan ada  PNS yang tidak masuk,  maka itu akan menjadi tanggung jawab pimpinan di SKPD tersebut untuk memberikan pembinaan, bahkan pemberian sanksi.

Baca Juga :  Dewan Lombok Timur Sepakat Tutup Galian C

Baru setelah itu akan dilaporkan ke Bupati selaku pembina kepegawaian.  Selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh BKPSDM. “Sesuai ketentuan, kalau sampai lima hari kerja dalam satu tahun berjalan, PNS tidak masuk tanpa keterangan yang sah. Maka akan menjadi tanggung jawab atasannya untuk memanggil dan memeriksa. Karena mereka yang berwenang untuk  memberikan sanksi,” lanjutnya.

Sementara dari evaluasi tahun 2017, tingkat kedisiplinan PNS di Lotim secara umum terbilang cukup baik. Hal itu dilihat dari laporan absensi kehadirannya.  Namun ada juga beberapa indikasi yang menjadi temuan mereka, dan mereka pun telah meminta setiap pimpinan SKPD untuk menindak lanjuti apa yang menjadi temuan itu.

“Bahkan sudah ada yang telah diberikan tindakan. Misalnya penurunan pangkat selama satu tahun, hingga penundaan kenaikan gaji berkala,” ucap Zarkasy. (lie)

Komentar Anda