BKD NTB Janjikan SK P3K Dibagikan Januari 2021

BKD
Syamsul Bahri ((ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK))

MATARAM – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) SMA, SMK dan SLB  di NTB yang sudah lulus tahun 2019 lalu mendapatkan angin segar. Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan Surat Keputusan (SK) P3K pada Januari 2021 mendatang.

“Insyaallah, Januari 2021 guru P3K yang lulus seleksi 2019 lalu akan menerima SK,” kata Kepala Bidang Informasi BKD Provinsi NTB Syamsul Bahri kepada Radar Lombok, kemarin.

Syamsul menyebut  jumlah guru yang sudah lulus seleksi tes P3K tahun lalu sebanyak 223 orang. Dari jumlah itu, terdapat 1 orang meninggal, sehingga guru yang akan diberikan SK nanti pada Januari 2021 sebanyak 222 orang.

“Tidak bisa diganti yang telah meninggal dunia, makanya ada 222 orang yang akan diberikan SK,” jelasnya.

Dikatakan Syamsul, formasi yang lulus tahun 2019 lalu ada guru dan pertanian. Dimana, jumlah tenaga penyuluh pertanian yang lulus ada 18 orang, sementara untuk tenaga guru ada 204 orang. Kepastian awal Januari diberikan SK ini setelah melakukan Meeting Zoom oleh pihak BKN bersama BKD. Kemudian nantinya akan diberikan petunjuk tentang berkas dan lainnya.

“Kita akan memasukkan ke dalam sistem. Awal Januari dipastikan sudah bisa menerima SK yang sudah lulus P3K tahun lalu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengaku bahwa kepala BKN meminta maaf atas kesalahan mereka sehingga ada kompensasi karena lama menunggu pengakuan tersebut.

“Ada kompensasi bagi usia misalnya 52 tahun. Dalam arahan BKN tidak apa-apa di kontrak selama 1 tahun saja. Sebab perpanjangan setiap tahun yang sudah lulus P3K ini,”jelasnya.

Terpisah, Koordinator P3K NTB Ismail Fahmi mengatakan dengan adanya informasi yang menjadi penantian yang lama akhirnya terobati bagi guru yang telah mengikuti seleksi dan lulus P3K.

“Alhamdulillah, akhrinya jeritan teman teman guru yang sudah lulus P3K tahun lalu terobati. Mudah-mudahan Januari ini bisa dibagikan SK oleh pemerintah pusat,” harapnya. (adi)

Komentar Anda