BI Mencabut Uang Rupiah Logam Pecahan Rp500 dari Peredaran

Inilah uang Rupiah logam pecahan 500 untuk tiga tahun emisi yang dicabut Bank Indonesia, berlaku mulai 1 Desember 2023.

MATARAM – Bank Indonesia telah resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, penarikan uang Rupiah logam mulai resmi berlaku terhitung sejak 1 Desember 2023.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB Berry A Harahap menjelaskan bahwa pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Berry A Harahap, Senin (4/12).

Baca Juga :  BI Proyeksi Inflasi NTB 2023 Dikisaran 3-4 Persen

Berry mengimbau bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum, mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas uang Rupiah logam  Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Baca Juga :  BI NTB Berikan Pelatihan Bagi 125 Petugas PPH Hewan Kurban Se Kota Mataram

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu: Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan; Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

“Masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tiga tahun emisi tersebut sudah bisa menukarkannya di seluruh bank-bank umum di NTB,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda