Berkas Penipuan Pernikahan Sejenis Dikirim Ke Kejaksaan

AKP Dhafid Shiddiq (Fahmy/Radar Lombok)
AKP Dhafid Shiddiq (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat sudah mengirim berkas kasus penipuan status dalam  pernikahan antara Muh dan Mita yang terjadi beberapa waktu lalu. Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq menjelaskan, setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan hingga kepada penyidikan, berkas kasus sudah dinyatakan lengkap sehingga sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram.” Berkas perkaranya sudah di kirim ke jaksa,” ungkap Dhafid Shiddiq saat dikonfirmasi, Rabu (15/7).

Terlapor Mita resmi sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu. Mita dijadikan tersangka karena dianggap melakukan tindakan penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.”Dalam perkara ini untuk Mita diduga melakukan perbuatan pidana  penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP,” tegasnya.

Dalam kasus ini, kuasa hukum Muh juga melaporkan pihak terkait yang ada di wilayah asal Mita di Kecamatan Ampenan, laporan disampaikan kepada pihak Polda NTB. Dimana materi yang dilaporkan adalah penerbitan surat keterangan atau rekomendasi yang diduga palsu sehingga proses pernikahan bisa berjalan.

Nama laporan yang disampaikan Kuasa hukum Muh ke Polda juga sudah dilimpahkan ke pihak Polres Lombok Barat. Terkait pelimpahan ini, Dhafid juga membenarkan hal itu.” Pelimpahan dari Polda itu terkait surat yang diduga dipalsukan yang dikeluarkan oleh Kaling dan sudah dilimpahkan ke Lobar,” katanya.

Alasan pelimpahan ke Polres Lombok Barat, karena dari hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda NTB, pihak Polda menganggap laporan yang di Polres dan di Polda saling berkaitan jadi tidak perlu ada laporan lain lagi.” Hasil gelar di Polda laporan tersebut saling berkaitan jadi tidak perlu ada laporan lain lagi, sudah menjadi satu kesatuan dengan laporan tersangka Mita di Lobar,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muh, Aan Ramadhan, mengatakan, pihaknya mengaku terakhir dipanggil ke pihak Polres Lombok Barat pada Jumat pekan lalu. Pada saat itu pihaknya dimintai keterangan terkait dengan kerugian yang dialami oleh kliennya.”Jumat lalu terakhir saya dimintai keterangan terkait besaran kerugian,” ungkapnya.

Pihak korban sampai saat ini masih menunggu perjalanan kasus dugaan penipuan ini, karena sudah hampir satu bulan belum juga dikirim ke jaksa atau dinyatakan P21.  Namun kata Aan, untuk sidang kasus pembatalan pernikahan Muh dan Mita sudah mulai disidangkan oleh pihak kejaksaan di Pengadilan Agama  Giri Menang, rencananya hari ini Kamis (16/7) sidang pembatalan pernikahan Mita dan Muh akan digelar kembali.”Besok (Kamis) lanjutan sidang pembatalan pernikahan akan digelar kembali di pengadilan agama Giri Menang,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda