Berkas Korupsi Rp 3,2 Miliar di Poltekkes Mataram Dinyatakan Lengkap

POLTEKKES: Poltekkes Mataram di Jalan Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Sandubaya, Mataram. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram telah ditetapkan. Kini, berkas perkara keduanya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Iya, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa,” sebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (4/8).

Tindak lanjut dari berkas tersangka yang dinyatakan lengkap itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB akan melimpahkan kedua tersangka dan barang buktinya ke jaksa.

Dua orang tersangka yakni AD dan ZF.  Berdasarkan penelusuran di struktur Poltekkes Mataram tahun 2017-2018, AD menjabat Direktur dan ZF sebagai Ketua Jurusan Keperawatan. “Tersangka AD sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan ZF sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan, Polisi Sisir Jalanan Mataram

Penyidik menetapkan A dan Z sebagai tersangka, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.  “Kerugian negaranya Rp 3,2 miliar lebih,” bebernya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan alat bantu belajar-mengajar (ABBM) dengan anggaran Rp27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp19 miliar pada 2017.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui E-Katalog. Namun ada juga melalui sistem tender dan dimenangkan oleh tujuh penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Baca Juga :  Jaksa Lawan Vonis 3 Tahun Mantan Bendahara DPRD Lotim

Begitu barangnya sudah dibeli ternyata beberapa ABBM diduga tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan.

Dalam kasus tersebut, muncul temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram saja, melainkan ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya.

Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, permintaan ditolak. Sehingga untuk menelusurinya, penyidik menggandeng BPKP. (sid)

Komentar Anda