Belum Dipulangkan, PMI Ilegal Asal Jenggala Meninggal

TKI ILEGAL: Kepala Disnaker PMPTSP KLU Evi Winarni bersama Kabid Tenaga Kerja Kadarusna menjelaskan perihal meninggalnya Desy. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Desy, pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Dusun Tanak Song, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung meninggal di Arab Saudi.

Kabar meninggalnya Desy dibenarkan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) KLU Evi Winarni. “Yang bersangkutan memang sudah meninggal. Meninggalnya pada malam Senin kemarin,” ujarnya, Selasa (1/8).

Untuk pemakamannya langsung di Arab Saudi. Hal ini berdasarkan kesepakatan pihak keluarga. Pasalnya untuk memulangkan jenazah prosesnya agak ribet dan biayanya mahal. Apalagi Desy berangkat secara non-prosedural. “Jadi ndak bisa di-cover pemerintah,” ucapnya.

Kabid Tenaga Kerja pada Disnaker PMPTSP KLU Kadarusna menambahkan bahwa pihaknya sudah berupaya memulangkan Desy sebelum meninggal. “Kita intens berkomunikasi dengan keluarganya dan juga KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Jedah, Arab Saudi,” bebernya.

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi JPTP Berakhir

Hanya saja kata Kadarusna, pada saat proses pemulangannya terdapat sejumlah kendala. Pertama karena kondisinya sedang dalam sakit dan membutuhkan perawatan intens. Kemudian karena statusnya sebagai PMI ilegal dan terakhir karena tidak ada dokumen yang dibawa seperti paspor. Dalam hal ini keluarga sudah mengikhlaskan kepergian Desy. “Pihak keluarga sudah mengirim surat izin pemakaman atau pemberian kuasa untuk dimakamkan,” bebernya.

Diketahui, Desi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. Soal kemudian kasus ini dilaporkan atau tidak, Kadarusna menyerahkan ke pihak keluarga. “Informasi yang saya dapatkan pihak keluarga sudah ada kesepakatan dengan PL (pekerja lapangan) untuk tidak menempuh jalur hukum. Itu adalah ranah pihak keluarga,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Kembali Bertandang ke KLU

Kepala Desa Jenggala, Fakhruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan mediasi pihak keluarga dengan PL-nya. Sejauh ini PL bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi. Di mana PL sudah terlibat dalam proses pemulangannya meskipun pada akhirnya urung dilakukan karena kendala yang dialami. “Keluarga pun tidak menuntut proses hukum terhadap PL ini. PL nya sudah memberikan uang tali asih kepada pihak keluarga. Untuk nominalnya tidak bisa saya sebutkan,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda