Bekas Tambang Pasir Besi akan Direklamasi

TINJAU: Bupati Lotim, HM. Sukiman Azmy bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta sejumlah OPD turun langsung ke Pantai Dedalpak, untuk melihat lokasi tambang pasir besi yang akan direklamasi. (IST/RADAR LOMBOK)

SELONG — Lokasi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), menjadi atensi Bupati Lotim, HM. Sukiman Azmy. Bahkan orang nomor satu di Lotim ini turun langsung bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Pantai Dedalpak, untuk melihat lokasi tambang pasir besi itu, belum lama ini.

Diketahui, selama ini aktivitas tambang pasir besi tak henti-hentinya menimbulkan polemik. Bahkan keberadaan tambang yang digarap oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) itu telah berujung ke ranah hukum. Sejumlah pihak terkait, baik itu dari PT AMG maupun pejabat di Pemrov NTB telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait aktivitas usaha tambang yang dijalani perusahaan (AMG) ini.

Baca Juga :  Tambang Cemari Air Minum Warga di Kerongkong

Bupati Sukiman mengatakan, peninjauan yang dilakukan pihaknya, sebagai bagian dari rencana reklamasi atau memulihkan kembali kondisi pantai yang rusak akibat kegiatan penambangan pasir besi. “Peninjauan itu karena akan dilakukan  reklamasi, setelah rusak akibat kegiatan penambangan,” jelas Sukiman, kemarin.

Untuk itu, Sukiman mengajak semua unsur terkait, baik itu OPD, Camat, dan kepala desa setempat, agar ikut bersama-sama memulihkan kondisi kawasan tersebut, dengan membersihkan dan merapikannya.

Baca Juga :  Lotim Jadi Kabupaten Layak Anak

Sementara langkah berikutnya, diharapkan dapat dilanjutkan oleh pemerintahan periode berikutnya. Termasuk juga mengingatkan agar OPD terkait ini mempelajari regulasi yang ada. Dimana hal itu tak lepas karena masih ada ikatan dengan izin AMG yang sebelumnya pernah diterbitkan pada tahun 2011 silam.

“Izin dari PT. AMG masih berlaku, meskipun Pemkab Lombok Timur sudah mencabut. Karena dari provinsi dan pusat masih berlaku,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda