Bawaslu Tegur Wakil Bupati KLU

KAMPANYE: Wakil Bupati KLU Danny Carter Febrianto (tiga dari kanan) tampak menghadiri kampanye tatap muka Calon DPRD NTB Sudirsah Sujanto di Kecamatan Kayangan, KLU, Senin (29/1). (IST FB SUDIRSAH SUJANTO)

MATARAM – Bawaslu menegur Wakil Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU) Danny Carter Febrianto.

Pasalnya, Ketua DPC Partai Gerindra KLU itu berkampanye untuk Caleg DPRD NTB Dapil KLU-Lombok Barat Sudirsah Sujanto pada hari kerja tanpa surat izin cuti dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tepatnya, Danny menghadiri kampanye tatap muka di Kecamatan Kayangan, KLU pada Senin (29/1) lalu.

“Bawaslu KLU sudah memberikan teguran kepada Wakil Bupati KLU,” ungkap Anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Achmad Umar Seth, Jumat (2/2).

Bawaslu sudah berusaha mencegah agar Danny tidak berkampanye, namun hal itu diabaikan, sehingga diberikan penindakan. Penindakan itu ada tiga keputusan, pertama diberikan teguran tertulis. Kedua dilarang berkampanye dua kali berturut-turut meski yang bersangkutan mengantongi surat izin cuti.

Baca Juga :  Pemprov NTB Masih Yakin Proyek Global Hub Kayangan Terwujud

Ketiga, jika putusan tidak diindahkan, dan yang bersangkutan mengulangi hal serupa, maka ada ancaman pidana Pasal 547, dengan ancaman kurungan badan satu tahun. “Jika putusan Bawaslu diabaikan, maka Bawaslu bisa mempidanakan,” tegasnya.

Menurutnya, kepala daerah sebagai pejabat publik harus memberikan contoh dan teladan baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya memberikan contoh buruk melanggar undang-undang.

Dalam aturan, kepala daerah diperbolehkan berkampanye tanpa mengantongi surat izin cuti, pada hari libur kerja yakni Sabtu dan Minggu. Sementara pada hari kerja, wajib mengantongi surat izin cuti dari Mendagri.

Baca Juga :  Polda Klarifikasi Korban dan Mentor FEC

Ia menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang dijamin undang-undang, harus menegakkan aturan. Dengan begitu Pemilu 2024 berjalan adil dan sesuai aturan. “Apapun risikonya, kami Bawaslu harus tegakkan aturan main pemilu,” tegasnya.

Diketahui pada Desember 2023, Bupati KLU Djohan Sjamsu juga diberikan teguran oleh Bawaslu, karena berkampanye di hari kerja, tanpa mengantongi surat izin cuti dari Mendagri. (yan)

Komentar Anda