Bawaslu: Deklarasi Kades Dukung Ganjar Tak Melanggar

PELANGGARAN: Bawaslu NTB menyatakan bahwa deklarasi sejumlah kepala desa kepada Ganjar di Mataram pada 5 November 2023, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran sempurna. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Bawaslu NTB menyatakan deklarasi dukungan kepada Ganjar oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa di Mataram pada 5 November lalu, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran sempurna.

Anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan dan Penindakan Umar Ahmad Seth mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak terkait deklarasi dukungan tersebut. Termasuk para kepala desa. Alhasil dalam pendalaman dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran yang cukup untuk ditindaklanjuti. “Dari hasil pendalaman, kami nyatakan tak terpenuhi unsur pelanggaran sempurna,” ungkap mantan Anggota KPU Lombok Barat ini, Jumat kemarin (24/11).

Umar mengaku pihaknya sudah meminta keterangan Kades Jeringo Sahril dan sejumlah kades lainnya. Memang tidak terpenuhi unsur pelanggaran sempurna, lantaran deklarasi dukungan itu dilakukan di luar masa kampanye. Sehingga pihaknya memutuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran sempurna. “Unsur pelanggaran tidak terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  PKB Lobar Gelar Uji Kelayakan Bacaleg

Berbeda jika deklarasi dukungan itu dilakukan di masa kampanye, maka itu bisa berimplikasi serius kepada para kepala desa tersebut. “Jika terbukti melanggar bisa dikenakan pidana penjara,” tegasnya.

Dia menegaskan, dukungan nyata kepala desa pada salah satu capres tersebut menjadi salah satu atensi oleh Bawaslu. Sebab itu, ia mengingatkan pada masa kampanye 28 November 2023-10 Februari 2024, agar para kepala desa itu tidak melakukan hal serupa.

Jika perbuatan serupa diulang lagi oleh sejumlah kepala desa tersebut, maka mereka bisa dikenakan tindak pidana pelanggaran pemilu dengan ancaman penjara badan selama satu tahun. “Pebuatan seperti itu tidak boleh ulang dilagi di masa kampanye,” imbuhnya.

Baca Juga :  Surya Paloh : Nasdem Terdepan untuk Perubahan dan Kemajuan Bangsa

Lebih lanjut, Bawaslu mengimbau seluruh kepala desa di NTB untuk menjauhi tindak pidana pemilu. Jangan sampai ada pernyataan sikap yang menimbulkan pertanyaan yang beragam dari masyarakat. Sehingga apa terjadi, menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh kepala desa untuk menjaga netralitasnya selama masa kampanye. “Para kepala desa harus tetap menjaga netralitas,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengaku bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengimbau pihak yang dilarang undang-undang untuk berpolitik praktis.

Ia menegaskan, pihaknya akan memproses setiap temuan maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu. “Jangan ada yang coba-coba melanggar. Setiap dugaan pelanggaran akan kami proses dan kami siap berikan sanksi tegas, agar ada efek jera,” tandasnya. (yan)

Komentar Anda