Bawaslu: Banyak Caleg Protes Tak Punya Data

Anggota Bawaslu NTB Divisi Hukum dan Penanganan Sengketa Suhardi.

MATARAM – Rapat pleno rekapitulasi tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) masih terus berlangsung. Dalam rapat pleno ada sejumlah catatan yang menjadi hasil pengawasan dari petugas Bawaslu dan jajaran.

Anggota Bawaslu NTB Suhardi mengungkapkan, dalam rapat pleno rekap di PPK, ada sejumlah oknum caleg dan saksinya yang melayangkan protes, lantaran merasa dicurangi dengan ada pengurangan suara yang dimiliki.

Namun persoalannya, mereka sama sekali tidak memiliki data pembanding terkait dugaan pengurangan raihan suara tersebut, lebih banyak didasarkan kepada asumsinya semata.

Pasalnya, mereka tidak punya data riil raihan suara sebagai pembanding sehingga terkesan protes yang dilayangkan sejumlah oknum caleg dan saksi, sekadar mencari-cari kesalahan. “Kalau ada bukti raihan suara dicurangi atau berkurang, pasti Bawaslu akan proses,” sesalnya, Rabu kemarin (21/2).

Selain itu, dalam rapat pleno di PPK, acap kali caleg, memaksakan kehendak membuka kotak suara dan dihitung ulang. Padahal, apa yang dipersoalkan sudah selesai di TPS. Namun persoalan itu diungkit lagi dalam pleno di PPK.

Baca Juga :  Tim ASA Temukan Dugaan Penggelembungan Suara di 519 TPS

Menurutnya, tidak ada persoalan jika kotak suara dibuka dan dihitung lagi di PPK. Hanya saja tidak ada persoalan krusial. “Tidak ada hujan angin, tiba-tiba paksakan buka kotak suara dan hitung ulang. Nah, hal seperti ini menghambat proses rekap di PPK,” terangnya.

Diungkapkan, ada persyaratan yang mesti dipenuhi jika kotak suara dibuka dan dihitung ulang. Di antaranya, ada data tidak sinkron antara jumlah pemilih yang memberikan hak pilih di TPS yang tercantum di DPT, dengan jumlah perolehan suara sehingga harus dibuka dan dihitung ulang.

“Nah, kalau ada persoalan seperti ini, wajib buka kotak suara dan dihitung ulang,” imbuhnya.

Dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu, pleno di sejumlah kecamatan juga sempat diwarnai keributan. Di antaranya, di kecamatan Lembar di Lombok Barat, Kecamatan Hu’u di Dompu, dan Kecamatan Tano di Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca Juga :  54,04 Persen Pemilih Milenial Jadi Penentu Pemenangan Pemilu

Adapun untuk di Kecamatan Hu’u di Dompu dan Kecamatan Tano di KSB, ada sejumlah caleg dan saksi memaksakan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS. Padahal, dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu, tidak ada pelanggaran berat yang mengharuskan PSU. “Jangan hanya lantaran persoalan kecil, tiba-tiba minta PSU. Ini kan tidak benar,” tegasnya.

Lebih lanjut, proses rekap pleno di PPK sesuai jadwal harus tuntas paling lambat 3 Maret. Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip menegaskan, Bawaslu mengawasi pergeseran hasil suara di TPS pada rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat PPK.

“Jangan sampai ada pergeseran atau pembajakan setelah pemilihan itu dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang berkongsi dengan peserta pemilu,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda