MATARAM – Komisi II DPR-RI melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi NTB.
Anggota dewan ini menggelar pertemuan di kantor gubernur. Dalam pertemuan itu, Komisi II membeberkan fakta-fakta penyalahgunaan wewenang yang sering terjadi di beberapa daerah.
Ketua rombongan kunker, Al Muzzammil Yusuf mengungkapkan, Komisi II DPR-RI telah mengesahkan Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Undang-undang ini lahir untuk menutup ruang penyalahgunaan wewenang demi memenangkan calon tertentu,” ujarnya di hadapan Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi beserta jajaran di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor gubernur, Selasa kemarin (29/8).
Menurut Muzzammil, sejak lama penyalahgunaan wewenang terjadi secara massif. Terutama yang dilakukan oleh incumbent atau petahana. “Atau dilakukan oleh orang lain untuk memenangkan calon tertentu, itu terjadi secara massif,” ungkapnya.
HALAMAN SELANJUTNYA..