Banyak Penyalahgunaan Wewenang Jelang Pilkada

Pola penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan cara memanfaatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memainkan anggaran. Kepala daerah menggerakkan ASN untuk memenangkan calon tertentu. Bahkan, APBD didesain agar menguntungkan calon yang didukung pemerintah saat ini.

Muzzammil mencontohkan ketika seorang gubernur ingin memenangkan calon tertentu di pemilihan bupati (pilbup), banyak anggaran provinsi yang ditumpuk di satu kabupaten saja. “Ini fakta, bahwa ada gubernur yang menumpuk program SKPD di satu kabupaten saja untuk memenangkan anaknya yang akan ikut pilkada,” bebernya.

Baca Juga :  PDIP Kota Mataram Rekrut Kader dari NU dan Muhammadiyah

Program-program SKPD juga didesain agar bisa menguntungkan calon yang diusung oleh pemerintah saat ini. “Bahkan ASN dipaksa juga keluarkan uang untuk bantu pemenangan. Penyalahgunaan wewenang inilah yang kita cegah melalui aturan yang ada,” kata Muzzammil.

Baca Juga :  Lepas Jabatan Danrem, Brigjen Lalu Rudy Maju Pilkada?

Untuk mengatasi semua itu tidak terjadi, Komisi II telah mengantisipasi melalui pasal 71 dalam UU tersebut. Dalam pasal tersebut, telah diatur bahwa pejabat  negara,  pejabat  daerah,  pejabat  ASN,  anggota  TNI/POLRI  dan  kepala  desa dilarang  membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

HALAMAN SELANJUTNYA..

Komentar Anda
1
2
3
4