Banyak Penyalahgunaan Wewenang Jelang Pilkada

Kemudian ayat 2 dalam pasal tersebut ditegaskan, gubernur  atau  wakil  gubernur,  bupati  atau  wakil bupati  dan  wali kota  atau wakil  wali kota  dilarang melakukan  penggantian  pejabat  6 bulan sebelum  tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai dengan  akhir  masa  jabatan  kecuali  mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Berikutnya ayat 3 menyebutkan, gubernur  atau  wakil  gubernur,  bupati  atau  wakil bupati,  dan  wali kota  atau  wakil  wali kota  dilarang menggunakan  kewenangan,  program  dan  kegiatan yang  menguntungkan  atau  merugikan  salah  satu pasangan  calon  baik  di  daerah  sendiri  maupun  di daerah  lain  dalam  waktu  6  bulan  sebelum tanggal  penetapan  pasangan  calon  sampai  dengan penetapan pasangan calon terpilih. “Apabila petahana melanggar  larangan itu, maka petahana  dikenai  sanksi  pembatalan sebagai  calon  oleh  KPU  Provinsi  atau  KPU kabupaten/kota,” ujar Muzzammil.

Baca Juga :  PKB Belum Bahas Pilkada NTB

Sementara itu, Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi  mempertanyakan kejelasan pasal 71 tersebut. Terutama ayat 3 yang melarang menggunakan kewenangan, program dan  kegiatan yang  menguntungkan  atau  merugikan salah satu pasangan calon dalam  waktu  6  bulan  sebelum tanggal penetapan pasangan calon. “Berarti mulai September, bupati/wali kota yang akan nyalon jadi gubernur tidak bisa memberikan bantuan ke masyarakat lagi. Kalau dilakukan, bisa bahaya karena terkena sanksi batal jadi calon. Bisa-bisa tidak ada calon gubernur nanti,” ujar gubernur.

Baca Juga :  Kader Ancam Boikot Dukung Suhaili

HALAMAN SELANJUTNYA..

Komentar Anda
1
2
3
4