Bandar Narkoba di NTB Sulit Diberantas

illustrasi

MATARAM–Bahaya laten peredaran narkoba di NTB saat ini sudah sangat memprihatinkan.

Guru Besar Universitas Mataram Prof Zainal Asikin menyorot persoalan ini dari sisi hukum. Ia menyebutkan bahwa aparat penegak hukum sering salah kaprah dalam menerapkan hukum terhadap para bandar narkoba. Harusnya bandar narkoba di NTB dituntut dengan Pasal 112 UU Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal itu pada intinya mengatur tentang larangan seseorang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman secara tanpa hak atau melawan hukum. Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara.

Tetapi faktanya kata Prof Asikin, para bandar narkoba hanya dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga :  Dir Narkoba: Saya Tidak Lepas Mandari

Padahal kata Prof Asikin, di persidangan jelas para pengedar sebelumnya telah mengakui bahwa narkoba berasal dari A (misalnya),  tetapi oleh aparat tetap menganggap A sebagai pemakai. “Maka celakalah penegakan hukum narkotika, tidak dan tidak akan pernah mampu memberantas bandar narkoba di NTB,” tuturnya.

Terhadap pernyataan ahli hukum tersebut, Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengaku setuju. “Setuju, 1.000 persen tepat,” ujarnya.

Helmi mengatakan bahwa bandar memang seharusnya dituntut dengan Pasal 112 atau 114  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kalau penyidik dalam BAP pasti tidak akan menerapkan pasal 127 untuk para bandar, pasti 112, 114 sehingga selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) supaya bandar itu dimiskinkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Cemburu, MS Bacok Satar Hingga Tewas

Hanya saja kata Helmi dari beberapa kasus yang pernah ditangani, ditemukan bahwa saat penuntutan maupun putusan, bandar kerap dikenakan Pasal 127 sebagai pemakai. “Contoh kasus bandar narkoba Karang Bagu, Rusli. Penyidik tidak menerapkan Pasal 127, tapi penyidik menerapkan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika. Yang menyedihkan saya dan penyidik ternyata bandar tersebut divonis dengan pasal 127,” akunya.

Sementara itu Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Supardin yang dikonfirmasi belum ada tanggapan. Radar Lombok sudah berupaya mengonfirmasinya melalui pesan WhatsAp, namun belum direspons. (der)

Komentar Anda