Ayah Perkosa Anak Kandung Sampai Melahirkan

DITANGKAP: Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung saat digeret menuju sel tahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang ayah inisial EH (42) asal Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat memerkosa anak kandungnya sendiri. Perbuatan pelaku menyebabkan korban hamil hingga melahirkan anak.

“Pelakunya adalah orang tuanya sendiri. Kejadian ini dilakukan (pelaku) sejak 15 April 2020 dan terus berkelanjutan sampai tahun 2023,” ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (18/1).
Saat pemerkosaan pertama itu, usia korban masih 16 tahun. Dan aksi itu terakhir kali dilakukan saat korban berusia 17 tahun 2 bulan. “Kejadiannya bertempat di Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat dan Cakranegara, Kota Mataram,” katanya.

Pelaku kesehariannya seorang pemulung. Pelaku juga seorang duda. Ia bercerai dengan istrinya tahun 2019. Tidak tahan berahinya, tubuh anak jadi pelampiasan. “Kejadian (pemerkosaan) itu sudah terjadi sejak tahun 2020-2023, sampai korban melahirkan,” sebutnya.
Pelaku memaksa korban membuka celana hingga menyetubuhi. Setelah itu pelaku meninggalkan korban telanjang di lantai. Peristiwa yang sama juga terjadi saat pindah ke Kota Mataram. Itu terjadi sekitar Januari atau Februari 2023, seusai korban diajak memulung di wilayah Kota Mataram.

Baca Juga :  Mantan KCU BNI Mataram Kembali Diperiksa Jaksa

Kasubdit IV Remaja Anak Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, pelaku sudah lama ditinggal istri. “Sepanjang bersama dengan korban, (korban) tidak ada indikasi pernah punya pacar atau pernah punya teman dekat, sehingga sehari-hari selalu bersama dengan pelaku,” ujar Pujawati.

Fakta yang terungkap, lanjutnya, korban pernah dipaksa untuk cek kehamilan. Paksaan itu datang dari tetangganya, saat masih tinggal di Sumbawa Barat. Takut aksinya terbongkar, pelaku mengajak korban minggat ke Mataram.

Di Kota Mataram korban memeriksa kandungan. Saat mengetahui korban positif hamil, pelaku tidak terkejut sama sekali. “Artinya, (tersangka) sangat mengakui bahwa perbuatan itu memang dilakukan,” ucap dia.
Korban pun melahirkan sekitar Oktober 2023. Anak itu saat ini dititipkan di salah satu lembaga sosial bersama korban. “Kita sudah melakukan tes DNA terhadap anak itu,” katanya.

Kasus pemerkosaan terhadap anak kandung ini terbongkar setelah korban melapor pasca-melahirkan. Setelah melalui proses pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan EH sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polda NTB.

Baca Juga :  Rampas Motor Mahasiswa, Begal Sadis Ditangkap

Pelaku diamankan Kamis (11/1) kemarin di salah satu kos-kosan yang ada di Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar akta kelahiran, 1 lembar fotokopi kartu keluarga dan beberapa pakaian korban dan pelaku.
“Pengungkapan ini berdasarkan pembuktian ilmiah. Di mana salah satu bukti yang kita dapatkan ada hasil pemeriksaan visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara. Serta adanya bukti kelahiran dari Rumah Sakit Bhayangkara,” ungkapnya.

Pelaku diancam Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 16D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda