Mantan KCU BNI Mataram Kembali Diperiksa Jaksa

DIBORGOL: Mantan KCU BNI Mataram dengan kodisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan Kejati NTB, saat akan dibawa ke Lapas Mataram beberapa waktu lalu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Kepala Cabang Utama (KCU) Mataram, inisial AM salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif jagung di Lombok Timur (Lotim) tahun 2020-2021. “Iya, tadi tersangka AM kembali diperiksa penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Senin (14/11).

Penyidik memeriksa tersangka mulai sekitar pukul 11.00 WITA. Terpantau, tersangka masuk ke mobil tahanan Kejati NTB mengenakan rompi tahanan dan dikawal pegawai Kejati dan penasihat hukumnya untuk dibawa kembali ke Lapas Mataram sekitar pukul 16.36 WITA.

Sebelumnya, penyidik juga pernah memeriksa AM. Pemeriksaan beberapa waktu lalu itu guna kelengkapan berkas salah satu tersangka lainnya yaitu LIRA, Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB. Namun, pemeriksaan tersangka kali ini bukan untuk kelengkapan berkas perkara LIRA, melainkan untuk kelengkapan berkas perkaranya AM. “Ada yang dirasa kurang sehingga penyidik kembali memeriksa tersangka untuk kelengkapan berkas perkaranya sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Niat Prank Sembunyikan HP Teman Berujung Bui

Untuk diketahui, kasus yang ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Baca Juga :  Pengecer Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Total jumlah petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR fiktif ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Dari jumlah tersebut total pinjaman KUR fiktif yang menjual nama petani ini diduga mencapai Rp 16 miliar lebih.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid)

Komentar Anda