Ayah Pemerkosa Anak Terancam 15 Tahun Penjara

INTEROGASI: Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri), menginterogasi pelaku di Polresta Mataram usai diamankan di rumahnya, wilayah Gunungsari, Lobar Selasa (5/3) lalu. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang ayah di Kecamatan Gunungsari, Lobar yang diamankan lantaran diduga memerkosa putri kandungnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku berinisial S alias PA (57) diancam dengan pidana penjara 15 tahun. “Sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (8/3).

Ancaman pidana penjara selama 15 tahun itu sesuai dengan pasal yang disangkakan, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” sebutnya.

Baca Juga :  Ancam Sebar Foto Mesum, Staf TU Cabuli Siswi SMK

Pelaku menggagahi putri kandungnya sejak masih SMP saat usia sekitar 15 tahun. Perbuatan pelaku berlanjut hingga korban kini duduk di bangku SMA. Terakhir kali pelaku melakukan aksinya Sabtu (2/3) pagi. Pelaku menghampiri korban ke kamarnya, yang tengah tidur. Korban melawan, namun pelaku terus memaksa korban melayani nafsu berahinya.

Baca Juga :  Perkosa Cucu, Idham Terancam 12 Tahun Penjara

Usai nafsunya terlampiaskan, pelaku mengancam korban akan diusir dari rumah jika memberitahukan orang lain perbuatannya itu. “Setelah itu (kejadian pemerkosaan), pelaku mengancam korban dengan berkata ‘awas saja kamu kasih tahu orang. Kalau kamu kasih tahu orang, berhenti kamu tinggal di sini (rumah),” kata Yogi. (sid)

Komentar Anda