Perkosa Cucu, Idham Terancam 12 Tahun Penjara

IPTU Muh. Fajri (M.Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pelaku pemerkosaan cucu tiri, Idham Khalid, warga Dusun Tanak Ranteng Desa Pringgabaya Kecamatan Pringgabaya ditetapkan sebagai tersangka. Perbuatan bejat pelaku tersebut kini harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Idham dijerat dengan pasal 6 huruf (b) Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 junto 285 KUHP tentang tindak pidana pelecehan seksual. Jika terbukti pelaku terancam kurungan penjara selama 12 tahun. Setelah ditetapkan tersangka pelaku saat ini langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lombok Timur sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.” Kasus ini telah kita naikkan ke tahap penyidikan. Dan pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur IPTU Muh Fajri kemarin.

Baca Juga :  Delapan Penghuni Kos Positif Narkoba

Pelaku akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Selama itu penyidik akan berupaya merampungkan berkas perkara tersangka. Baru setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan.” Kita akan upayakan berkas perkara tersangka ini bisa segera mungkin tuntas. Kalau sudah rampung baru kita akan koordinasi dengan kejaksaan untuk proses pelimpahan,” tutup Fajri.

Idham diduga meperkosa cucu tirinya beberapa minggu lalu. Kejadian bermula ketika korban saat itu sedang mandi. Pelaku pulang dari kebun untuk mengambil air minum. Sampai di rumah pelaku langsung masuk ke dalam kamar mandi dan menemukan korban. Pikiran kotornya timbul. Pelaku sempat ke luar rumah dan masuk lagi. Ia meraba bagian tubuh korban. Bahkan pelaku mengancam korban dan memintanya menuruti nafsu bejatnya. Korban akhirnya dibawa masuk ke dalam kamar.

Baca Juga :  Kecelakaan Tewaskan 6 Orang, Sopir Bus Serahkan Diri

Peristiwa ini korban ceritakan ke keluarganya. Tak terima, keluarga korban langsung melapor ke polisi. Di hari itu juga pelaku ditangkap.(lie)

Komentar Anda