ASN Lombok Utara Ramai-Ramai Ajukan Surat Pindah

ASN Lombok Utara Ramai-Ramai Ajukan Surat Pindah
TUNJUKKAN: Kabid Mutasi Suhardi memperlihatkan data surat pemohonan pindah tugas ASN ke daerah lain. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Di tengah kebutuhan Pemkab Lombok Utara akan tambahan jumlah aparatur sipil negara (ASN), bukannya mendapatkan penambahan. Tetapi, puluhan ASN di daerah itu malah beramai-ramai mengajukan surat pindah tugas ke daerah lain.

Hal ini dibenarkan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Lombok Utara Suhardi. Dia menerangkan, alasan pindah tugasnya para ASN ini disebabkan beberapa faktor, seperti keluarga dan sakit-sakitan, bukan alasan politis. Ironisnya lagi, puluhan usulan ini ada yang sudah dikabulkan dan ada juga belum dikabulkan karena harus dipertimbangkan. “Kebanyakan para ASN yang mengajukan surat pindah ini beralasan karena faktor keluarga dan sakit. Kalau alasan lain belum ada,” terang Suhardi, Rabu kemarin (24/10).

Baca Juga :  Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah

Ia membeberkan, sesuai catatan BKDPSDM terdapat 27 yang mengajukan pindah dan 10 yang belum terealisasikan. Demikian halnya dengan ASN yang baru mengajukan usulan pindah dan belum dikabulkan daerah yakni sebanyak 22 orang. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ASN yang pindah masuk sebanyak 32 orang dan 14 di antaranya belum direalisasikan daerah. Meski demikian, Suhardi mengklaim, kondisi ASN yang pindah dan masuk masih berimbang. Karena, menurutnya, daerah juga tidak lantas langsung memproses setiap pengajuan ASN yang ingin pindah tugas. “Setiap pengajuan permohonan pindah tugas, kami mempertimbangkan dan harus ada keputusan dari pak Sekda,” terangnya.

Dikatakan, ASN yang mengajukan pindah tugas itu dari kabupaten tetangga. Kebanyakan mereka ingin pindah kembali ke daerah dengan alasan faktor keluarga. Sedangkan ASN yang beralasan sakit dan mengajukan pindah tidak banyak di Lombok Utara. “ASN yang mengajukan pindah ini juga tidak banyak bergolongan tinggi. Mereka yang banyak mengajukan pindah kebanyakan dari staf dan guru yang sudah bertugas di Lombok Utara sejak Lombok Utara berdiri,” jelasnya.

Kalau ASN yang baru-baru, lanjutnya, tidak ada. Alasanya karena mereka terikat perjanjian yang ditandatangani langsung pada saat dilantik. Mereka yang baru-baru tidak bisa diproses karena mereka minimal harus bekerja minimal 6 tahun baru bisa mengajukan surat pindah tugas.

Ia menyebutkan, jumlah ASN di Lombok Utara saat ini tercatat sebanyak 2640 orang. Jumlah ini jauh dari kurang jika mengacu pada kebutuhan daerah. Selama moratorium pengadaan ASN tidak dicabut oleh Presiden, daerah tidak bisa berbuat banyak. Sehingga, daerah memanfaatkan tenaga kontrak untuk membantu. “Kebanyakan ASN ini mengajukan pindah ke provinsi,” tandasnya.

Terkait kekurangan jumlah ASN ditambah dengan banyaknya yang mengajukan pindah. Suhardi mengaku, kalau terlalu banyak yang mengajukan pindah jelas akan berpengaruh terhdap jumlah ASN. “Ya jelas berkurang kalau banyak yang ingin pindah, tapi memaksimalkan tenaga kontrak,” sebutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Lombok Utara, H Suardi menjelaskan, ASN yang pindah keluar dengan yang masuk berimbang. Mereka yang pindah kebanyakan terkendala faktor keluarga maupun sakit. Sehingga, daerah mengabulkan permohonan mereka. “Tidak mungkin juga kita akan proses apabila alasannya tidak jelas,” katanya.

Dijelaskan, tidak ada alasan politis menyangkut ASN yang mengajukan pindah di Lombok Utara ini. Contohnya, kata Sekda, salah satu pejabat ASN eselon III atas nama Rijali Amin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal pada Dinas Perizinan Teroadu Satu Pindu (PTSP). Yang bersangkutan pindah tugas ke provinsi karena faktor keluarga. Pada saat mengajukan pindah juga masih dengan eselon III. “Yang jelas, jumlah ASN kita masih seimbang meski ada yang ingin mengajukan pindah tugas,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda