Anggota DPRD Minta Sekda NTB Segera Ajukan Cuti

Syirajuddin Faisal Haris/Radarlombok)

MATARAM – Permintaan agar Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi cuti dari jabatannya terus bermunculan, Permintaan itu dilontarkan mengingat istrinya Hj Lale Prayatni ikut maju di pilkada Kabupaten Lombok Tengah tahun 2020. Lale Prayatni maju sebagai bakal calon bupati Lombok Tengah berpasangan dengan H Sumum sebagai bakal calon wakil bupati. Pasangan ini diusung oleh PKB dan PBB. Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajuddin meminta Gita Ariadi segera mengajukan cuti. Apalagi berdasarkan rekomendasi Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) bagi pasangan suami istri ASN yang ikut kontestasi pilkada diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. “Ya diharuskan untuk cuti, jika ada pasangan suami maupun istri ikut kontestasi pilkada diwajibkan untuk cuti. Karena itu sudah jelas sesuai rekomendasi Komisi ASN,” ungkapnya.

Menurut Syirajuddin,cuti itu untuk menghindari penyalahgunaan atau pemanfaatan jabatan yang melekat pada diri Sekda NTB untuk kepentingan politis. Dalam hal ini istrinya yang akan ikut dalam kontestasi pilkada 2020. Apalagi posisi sekda sangat strategis. Di lingkaran ASN jabatan sekda adalah orang nomor satu. Sehingga sangat memungkinkan ada ruang untuk meloloskan apa yang menjadi kepentingannya. “Karena Sekda Provinsi istrinya ikut di pilkada Lombok Tengah, tentu sesui rekomendasi Komisi ASN ya harus dia (Sekda) mengajukan izin cuti. Sebab bagaimana pun tidak bisa dipisahkan. Dan ini untuk menjaga kondisi stabilitas daerah agar tetap terjaga,”ujarnya.

Syirajuddin juga mengatakan bahwa rekomendasi Komisi ASN yang meminta ASN baik suami maupun istri yang maju di pilkada untuk mengambil cuti sementara, sudah sangat tepat. Selain untuk menjaga stabilitas daerah dan juga untuk menjaga netralitas dari ASN di pilkada. Oleh karena itu dirinya juga meminta Gubernur NTB Zulkieflimansyah bisa mengambil tindakan sesuai dengan petunjuk dari Komisi ASN. Bahkan bila perlu gubernur sendiri harus mendorong Gita Ariadi segera mengajukan izin cuti tugas. “Kita berharap sekda taat dalam hal ini bisa jadi contoh dan patuh terhadap rekomendasi Komisi ASN dengan mengambil cuti,” terang Syirajuddin.

Kalau pun nanti sekda harus cuti, sambungnya, tidak akan mengganggu jalannya roda pemerintahan di Pemerintah Provinsi NTB. Mengingat cuti tersebut sifatnya hanya sementara.”Ya tidak akan mengganggu, karena ini sifatnya cuti. Untuk mengisi kekosongan, Gubernur NTB bisa mengambil pejabat yang setara untuk menggantikan sementara posisi sekda itu,”sambungnya.

Sebelumnya, desakan serupa juga dilontarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB agar Gita Ariadi segera mengajukan cuti. Anggota Bawaslu NTB Itratip menegaskan, sosok istri maupun suami tidak akan lepas dari kiprah pasangannya yang maju di pilkada. Sebab itu, suami atau istri berstatus ASN harus mengajukan cuti selama masa kampanye pada 26 September-5 Desember 2020. “Usulan cuti harus disampaikan paling telat sesudah penetapan paslon,” bebernya.

Untuk memastikan suami atau istri calon kada berstatus ASN sudah mengajukan cuti atau tidak, Bawaslu akan melakukan pengecekan. Tidak boleh ada yang cuti dan ada yang tidak. Aturan harus berlaku sama untuk siapapun itu. Dan kalaupun nanti sudah cuti, suami atau istri calon kada berstatus ASN dilarang mengenakan atribut yang mengandung unsur politik. Apalagi fasilitas negara selama cuti. Begitu juga saat mendampingi pasangan berkampanye, tidak boleh berfoto memakai atribut kampanye.
Jadi, ASN yang pasangannya maju di pilkada, tidak dilarang mendampingi saat kampanye. Namun tetap ada rambu-rambu yang harus ditaati sebagai ASN.
“Sekda harus memberi teladan dan tertib terhadap aturan yang sudah jelas dan tegas,” jelasnya.

Selain Gita Ariadi yang istrinya maju di pilkada Lombok Tengah, beberapa ASN juga memiliki suami atau istri yang maju di pilkada. Mereka yakni Balon Wali Kota Mataram Mohan Roliskana beristri ASN Lingkup Pemkot Mataram, Balon Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin beristri ASN. Selanjutnya Balon Wakil Bupati Sumbawa Mokhlis beristri ASN lingkup Pemprov NTB. Serta Balon Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany bersuami ASN lingkup Pemkab Sumbawa.

Itratip menegaskan, ASN dimaksud wajib cuti berdasarkan SE KASN, tanpa terkecuali termasuk Sekda NTB. Lantas bagaimana sikap Bawaslu jika ada ASN yang bersuami atau beristri calon kada tidak cuti? “Jika ASN melanggar etik ya akan direkom ke KASN, tetapi jika melanggar aturan pemilu tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Terpisah, Sekda NTB HL Gita Ariadi yang dikonfirmasi mengenai desakan untuk segera mengajukan izin cuti, enggan memberikan tanggapan. Namun Gita menegaskan ASN harus tetap taat pada aturan terkait pilkada. “Kan Bawaslu sudah kasi guidennya, sudah ada aturannya. ASN tinggal ikuti saja aturan yang ada,”ucapnya.

Bahkan menurut Gita, ketika ada ASN yang ditemukan ikut berpihak pada salah satu pasangan calon sudah ada aturan yang mengatur tentang sanksinya. Tentu pemprov sendiri akan ambil sikap sesuai aturan yang ada, jika itu ASN di lingkup Pemprov NTB. “Kan sudah ada di aturan tersebut, mengenai apa yang harus kami lakukan. Tinggal penegakan aturan saja,”singkatnya. (sal)

Komentar Anda