Anggaran Santunan Kematian Salah Perhitungan 

SANTUNAN KEMATIAN : Dinas sosial kehabisan anggaran untuk program santunan kematian.  (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Dinas Sosial Kota Mataram mengakui cukup keliru saat pengajuan usulan santunan kematian ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Imbasnya anggaran santunan kematian sudah habis sebelum akhir tahun.

“Anggaran kita sudah duluan habis dari pada jumlah warga yang meninggal dunia,” ujar Plt Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Andi Darwis, Minggu (17/12).
Alokasi anggaran santunan kematian yang diberikan TAPD tahun 2023 sebesar Rp 550 juta. Jumlah tersebut sudah mendapat tambahan dari APBD Perubahan sebesar Rp 50 juta. “Di APBD perubahan hanya menambah Rp 50 juta. Makanya jadinya itu Rp 550 juta,” katanya.

Dia mengakui ada salah perhitungan untuk mengusulkan anggaran santunan kematian. Karena kematian tentunya bukan sesuatu yang bisa diukur. “Beda kalau program lain yang bisa diukur sehingga hitungannya bisa lebih tepat. Kalau yang begini kan sulit sekali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jualan Sabu karena Permintaan Ibu

Soal warga yang mengajukan santunan di waktu tersisa tahun ini. Andi mengatakan, masih menunggu hasil koordinasi dan konsultasi dengan bagian hukum Setda Kota Mataram, apakah pembayarannya bisa dilakukan tahun berikutnya. “Ini masih kita diskusikan. Kalau di perwal itu, kalau yang meninggal tahun ini belum bisa dibayarkan untuk tahun depan. Karena dia dibayarkan pada tahun anggaran yang berjalan. Tapi masih kita diskusikan supaya bisa dibayarkan, karena ini hak,” terangnya.

Saat ini santunan kematian yang belum dibayarkan tersisa 100 orang lebih. Sementara anggaran santunan kematian sudah habis. “Itu sekitar 50 jutaan yang belum dibayarkan karena anggarannya sudah habis,” pungkasnya.

Baca Juga :  Siswa SMPN 14 dan SDN Model Saling Memaafkan

Sebagai informasi, santunan kematian yang diberikan sebesar Rp 500 ribu. Besaran santunan kematian masih sama tahun-tahun sebelumnya. Untuk pengajuan santunan kematian yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwal) maksimal enam bulan. Pengajuan ini untuk ahli waris ke Dinas Sosial Kota Mataram. Untuk sistem pencairan santunan kematian.

Pengajukan santunan kematian dihimpun terlebih dahulu oleh Dinas Sosial. Minimal pengajuan yang dihimpun mencapai 25 orang. Santunan kematian diajukan langsung oleh ahli waris untuk selanjutnya dicairkan. (gal)

Komentar Anda