Airlangga: Pemerintah Hentikan Sementara Pemberian Visa WNA dari India

RAKOR: Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Juru Bicara Satuan Tugas COVID-19 Wiku Adisasmito, jalan bersama usai menggelar Rakor. (foto: ekon.go.id)

JAKARTA—Perkembangan kebijakan penanganan COVID-19 terkini, yaitu tentang third wave di Negara India, maka Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi (Rakor) untuk menerapkan pembatasan-pembatasan terkait mobilitas dari India.

“Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam waktu 14 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Media Gathering secara virtual, Jumat (23/4/2021), seperti dikutip dari laman ekon.go.id.

“Sedangkan bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari, tetap diizinkan masuk, namun dengan protokol kesehatan yang diperketat,” sambung Airlangga.

Menurutnya, Indonesia memiliki posisi dan cara penanganan COVID-19 yang tidak sama dengan India. “Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar kita terus waspada,” ujar Menko Airlangga.

Baca Juga :  Airlangga: Program Kartu Prakerja Mengakselerasi Inklusi Keuangan

Khusus untuk India, pemerintah tentu mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA, dengan beberapa pengecualian.

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus, berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” terang Menko Airlangga.

Baca Juga :  Airlangga: Presidensi G20 Indonesia Menjaga Keterhubungan dan Integrasi Ekonomi Global

Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga akan melakukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia. “Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara dan ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat Edaran Dirjen Imigrasi Kumham dan juga dari lembaga lain yang terkait,” ujar Menko Airlangga.

Pelabuhan udara yang dibuka adalah Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Kualanami dan Bandara Samratulangi. Kemudian untuk pelabuhan laut yang dibuka ada di Batam, Tanjung Pinang, dan Dumai. Sedangkan askes untuk batas darat adalah Entikong dan Malinau.

“Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang,” pungkas Airlangga. (*/gt)

Komentar Anda