Empat Pencuri Sapi Berhasil Diringkus

PENCURIAN : Wakapolres Lobar Kompol Lalu Salehuddin didampingi Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumertha, Kamis (18/2) memberikan keterangan pers terkait penangkapan maling ternak. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Empat orang pelaku pencurian ternak sapi di Sekotong berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Sekotong Kamis (11/2) lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin (18/2), Wakapolres Lobar, Kompol Lalu Salehuddin, yang didampingi Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumertha menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya. Dua orang tersangka yakni PJA (25 tahun) dan F alias Ojik (32 tahun) merupakan eksekutor dengan masuk ke kandang miliki korban. Sementara dua tersangka lainnya yakni K (41 tahun) warga  Loteng dan rekannya J alias Jekol (40 tahun) bertugas mengangkut sapi curian itu dengan kendaraan roda empat.

Adapun kronologis kejadian, sekitar pukul 18.00 wita pelaku PJA dan F melakukan aksinya dengan masuk ke kandang milik korban atas nama Muksin di Dusun Batu Sati Desa Kedaro Kecamatan Sekotong. Saat F masuk kandang, PJA menunggu di luar sambal memantau situasi.” Setelah berhasil mengeluarkan sapi dari kandangnya, kedua pelaku lantas membawa sapi curiannya ke gunung di daerah Lendang Ampenan yang berada tepat di atas Dusun Tawun Desa Sekotong Barat,” jelasnya.

Tak hanya berdua, PJA dan F juga nampaknya memiliki rekan lain yang sudah menunggu di wilayah Dusun Tawun Desa Sekotong Barat menggunakan mobil Suzuki Vitara warna hitam dengan Nomor Polisi DK 453 JL. Polisi yang mendapat laporan bahwa ada mobil mencurigakan tersebut melintas menuju Dusun Tawun langsung bergerak cepat. “Mobil itu lantas dihentikan oleh anggota kami yang saat itu melakukan patroli,” jelas Salehudin.

Sempat terjadi ketegangan saat pelaku menolak diperiksa. “ Setelah diperiksa, ternyata tas yang dibawa maling ini senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi atau peluru,” ungkapnya.

Kedua pelaku lantas diamankan dan mengakui perbuatannya yakni menunggu dan akan mengangkut sapi curian. Dari kedua pelaku itulah polisi mendapatkan nama dua pelaku yang merupakan eksekutor yakni PJA dan F. “Dengan berbekal keterangan dan pengakuan kedua pelaku yang di dalam mobil, polisi pun menangkap pelaku PJA dan F di kediamannya masing-masing dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Para pelaku akhirnya diamankan di Polsek Sekotong Bersama beberapa barang bukti seperti satu ekor sapi beserta keroncongan dan talinya. Tak hanya itu, barang bukti lain yang diamankan yakni Senpi rakitan jenis revolver, satu buah kunci letter T dan beberapa buah senjata tajam jenis pisau, termasuk mobil Suzuki Vitara warna hitam yang rencananya akan dipergunakan mengangkut sapi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku K dan J disangka melanggar Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kapolsek Sekotong IPTU I Kadek Sumertha di kesempatan yang sama mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Dia berjanji, begitu ada laporan terkait kehilangan, pihaknya akan menindaklanjutinya tanpa pandang bulu. “Kalau ada laporan pasti kami tindaklanjuti. Kami harap warga juga tidak takut untuk melapor,” imbuhnya. (ami)

Komentar Anda