Mulai 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik

LAYANAN : Sejumlah peserta mandiri tengah antri untuk melakukan pembayaran premi di BPJS Kesehatan Mataram. (DOK/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III mulai berlaku Januari 2021 mendatang. Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri dari sebelumnya yang dibayarkan oleh peserta sebesar Rp 25.500, naik menjadi Rp 35 ribu per 1 Januari 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri untuk 2021 mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Besaran iuran untuk kelas III masih sama dengan  2020, yakni sebesar Rp 42.000 per bulan. Hanya saja, jumlah yang harus dibayarkan peserta naik dari yang tahun ini Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Besaran subsidi dari pemerintah berkurang dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

“Terlalu mahal itu kalau dinaikan lagi iuran BPJS Kesehatan.  Apa lagi saya belum bayar tiga bulan ini di telpon teruss, uang buat bayar belum ada,” keluh salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III, Vina kepada Radar Lombok, Minggu (27/12).

Menurut Vina, kenaikan iuran BPJS Kesehatan Mandiri semestinya tidak perlu dan kalaupun naik tidak terlalu besar. Terlebih lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pendapatan semakin menipis dan untuk biaya hidup sehari –hari saja semakin sulit. Kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, apalagi kenaikan iuran ini sering terjadi setiap tahunnya.

“Sebelumnya sudah ada pemberitahuan lewat sms soal kenaikan ini dari BPJS kesehatan,” ungkapnya.

Senada, Fitri juga mengeluhkan dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri tersebut. Menurutnya, sebaiknya tidak dinaikkan, terlebih dalam situasi Covid-19 ini benar-benar berat. Terutama bagi dirinya, karena pengahasilan juga tengah menurun.

“Apalagi saya orang tua tunggal yang harus biaya segala kebutuhan anak. Terlebih lagi, saya dan anak tidak pernah tersentuh bantuan apapun dari pemerintah. Lagi mau naikan iuran BPJS berat di kantong,” sesalnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri ini cukup memberatkan bagi Fitri. Bahkan, ia memilih untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan, daripada harus membayar dengan iuran yang ditetapkan naik tahun depan. Meskipun pada tahun ini iurannya masih sama, namun untuk di 2021 tetap saja berat baginya.

“Ini naik semau-maunya, lihat dulu kondisi pesertanya. Kalau begini saya berhenti saja tidak mau bayar,” ucapnya.

Untuk diketahui, tujuan adanya penyesuaian iuran ini demi memastikan keberlanjutan program JKN. Sebab selama ini, BPJS Kesehatan kerap diterpa masalah defisit anggaran lantaran membengkaknya beban iuran yang terlambat dibayarkan pemerintah. (dev)

Komentar Anda