Rapid Test di Bandara Bayar Rp 150 Ribu

RAPID TEST: Salah seorang penumpang di Bandara Internasional Lombok (BIL) saat melakukan rapid test, Kamis kemarin (23/7/2020). (ist for radarlombok.co.id)

PRAYA—PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Lombok (BIL) di Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, menyediakan fasilitas layanan pelaksanaan uji kesehatan skrining awal dan cepat (rapid test) Covid-19, bagi calon penumpang pesawat udara maupun masyarakat umum di area Bandara.

General Manager Bandara Lombok, Nugroho Jati menegaskan bahwa layanan rapid test ini dibuka sejak Rabu (22/7/2020). Hal itu dilakukan untuk memudahkan dan mengakomodir kebutuhan para pengguna jasa Bandara, serta masyarakat secara umum akan fasilitas rapid test yang mudah dijangkau.

“Sebagaimana diketahui, hasil rapid test merupakan salah satu dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat udara sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020,” ungkap Nugroho Jati, Kamis (23/7/2020).

Disampaikan juga, layanan rapid test terletak di area parkir mobil sebelah barat Bandara, yang dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 Wita hingga 16.00 Wita. “Biaya yang dikenakan sebesar Rp 150 ribu untuk sekali rapid test, dengan hasil pemeriksaan dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 20 menit,” jelasnya.

Calon pengguna jasa atau masyarakat umum yang telah selesai melakukan tes dan dinyatakan non reaktif, berhak mendapatkan surat keterangan hasil uji kesehatan berbasis rapid test dengan masa berlaku selama 14 hari. Tidak ada persyaratan khusus untuk layanan rapid test di Bandara ini.

“Artinya, calon penumpang dari seluruh maskapai dapat menggunakan fasilitas ini. Dengan tersedianya layanan rapid test di area Bandara ini, diharapkan para calon penumpang dapat lebih mudah untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dokumen perjalanan udara,” terangnya.

“Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan ini, dapat menghubungi nomor kontak yang sudah kami sediakan, dan hanya melayani SMS dan WA. Selain fasilitas rapid test yang ada di Bandara, calon penumpang dan masyarakat umum juga tetap dapat melakukan rapid test di instansi kesehatan lain yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan RI,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda