DPRD NTB Tetapkan 16 Propemperda 2020

LAGU KEBANGSAAN: Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Ruvaeda selaku pimpinan sidang paripurna khusuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum agenda dimulai. (ist for radarlombok.co.id)

MATARAM—Rapat paripurna masa sidang I DPRD Provinsi NTB telah dilaksanakan Senin (11/11/2019). Terdapat tiga agenda paripurna, yaitu Penjelasan pengusul terhadap 4 buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB, Penjelasan badan musyawarah terhadap Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2020, dan Penjelasan Bapemperda terhadap program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

Sebanyak 16 Propemperda yang dulu dikenal dengan istilah program legislasi daerah (Prolegda), terdiri dari 6 rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD NTB dan 10 Raperda inisiatif Gubernur.

“Sebanyak 6 Propemperda inisiatif prakarsa DPRD NTB telah melalui kajian, Perda tersebut bersifat penting dan dibutuhkan masyarakat,” ucap juru bicara Bapemperda DPRD NTB, Raden Nuna Apriadi membacakan penjelasan dalam paripurna.

Keenam Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Perlindungan masyarakat hukum adat. Raperda tersebut diinisiasi DPRD, untuk berikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat sesuai amanah perundang-undangan. Raperda tersebut juga sebagai jalan untuk meningkatkan fungsi dan peran adat sebagai benteng moral masyarakat.

Raperda berikutnya yaitu Raperda Pesantren dan Madrasah. Perda tersebut sangat penting sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pesantren yang baru-baru ini ditetapkan DPR-RI. “Melalui Perda juga mengatur alokasi anggaran, mengatur secara spesifik kelembagaan pesantrenm” terang Nuna yang merupakan politisi PDI-P.

Selanjutnya Raperda inisiatif DPRD yang masuk Propemperda yaitu Raperda tentang desa wisata, pemanfaatan jalan untuk kepentingan masyarakat, Perubahan Perda tahun 2006 tentang Usaha Budidaya Dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia. Terakhir, Raperda tentang Pencegahan pernikahan anak.

PARIPURNA: Penjabat Sekda NTB, H Iswandi mewakili Gubernur NTB, Forkopimda, Sekretaris DPRD NTB H Mahdi membacakan surat masuk dari Bupati Lotim, dan Juru Bicara Banmus, H Abdul Wahid bersalaman dengan Pimpinan DPRD NTB. (ist for radarlombok.co.id)

Untuk 10 Raperda inisiatif Gubernur, yaitu Raperda tentang Rencana tata ruang wilayah NTB, Raperda Industrialisasi, lingkungan hidup, Raperda pengendalian dan pencegahan hewan rabies, Perubahan Perda tahun 2013 tentang lahan pertanian berkelanjutan, Raperda Perubahan Perda tentang urusan pemerintahan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, dan lain-lain. “Terdapat 10 Raperda usulan gubernur,” sebut Nuna.

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD NTB H Makmun telah menyampaikan penjelasan terhadap 4 buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB. Keempat Raperda tersebut akan dibahas dan ditetapkan dalam waktu dekat.

Raperda inisiatif tersebut, yaitu Raperda tentang pengembangan, pembinaan dan pelindungan bahasa Indonesia, bahasa daerah dan sastra. Selanjutnya Raperda tentang Pengembangan ekonomi kreatif, Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan kegiatan perikanan yang merusak lingkungan dan Raperda tentang tata niaga ternak. “Semoga setelah menjadi Perda nanti, bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Makmun.

Agenda paripurna selanjutnya Penjelasan Banmus terhadap Rencana kerja tahunan (RKT) DPRD NTB yang disampaikan H Abdul Wahid. Seluruh kegiatan DPRD NTB untuk tahun 2020 dibacakan secara detail. Baik itu kegiatan di gedung DPRD, kunjungan dalam daerah, luar daerah maupun kunjungan ke luar negeri.

Dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD NTB H Mahdi juga membacakan surat masuk dan rancangan keputusan DPRD NTB. Surat masuk yang dibaca berasal dari Bupati Lombok Timur H Sukiman Azmy, tentang permohonan persetujuan pembentukan calon Kabupaten Lombok Selatan (KLS). (sal/adv)

Komentar Anda