MATARAM –Ā Pengadilan Tipikor Mataram kembali menggelar sidang lanjutan kasus pungutan liar (Pungli) terhadap para kepala sekolah di Kota Mataram dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom, Rabu (20/2). Sidang dipimpin hakim Suradi. Agenda sidang adalah pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Sudenom didampinggi duaĀ penasihat hukumnya, Hijrat PriyantoĀ dan Hendro Faisal. Nota pembelaan penasihat hukum menyampaikan kembali fakta persidangan serta pemeriksaan para saksi dan meminta kepada majelis hakim untuk memberikan terdakwa hukuman ringan.Ā ā Bahwa tuntutan pidana penjara 4 tahunĀ dan denda Rp 200 jutaĀ adalah tuntutan yang sangat berat bagi terdakwa serta keluarga karena terdakwa punya penyakit struk dan jantung. Selain itu, ia adalah tulang punggungĀ keluarga yang mencari nafkah untuk istri dan anaknya yang masih kecil dan sangat membutuhkan kasih sayang dari terdakwa,ā ungkap Hijrat.
BACA JUGA:Ā Ada Dugaan Pungli Pembangunan Rumah Korban Gempa
Selain itu, dakwaan terhadap terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pungutan liar terhadap kepala SD dan SMP di kkota Mataram tidaklah tepat. Sebab, dari hasil keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umumĀ tidak ada yang mengatakan bahwa dirinya terpaksa memberikan uang kepada terdakwa atau terdakwa memaksa yang apabila tidak memberikan akan dimutasi atau sebagainya.
Alasan meminta keringanan juga karena terdakwa pada tanggal 3Ā September 2018 telah mengembalikan uang Rp 56 jutaĀ karena hanya sejumlah itu yang terdakwa mampu kumpulkan.
Sementara itu pledoinya pribadi yang dibacakan oleh Sudenom, mengungkapkan, ia menyesal menerima dana dari para kepala sekolah.
ā Saya menyesal tujuh turunan yang mulia, telah menerima sumbangan biaya berobat dari mereka,ā kata Sudenom membacakan pledoi sambil menangisĀ tersedu-sedu.
Terakhir, Sudenom juga meminta mejelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.ā Mohon yang mulia memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya di sisa hidup saya ini. Saya sedang sakit dan saya juga masih menjadi tulang punggung keluarga. Anak-anak saya masih kecil dan masih butuh kasing sayang dari saya. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana nasib mereka jika saya ditahan nantiā kata Sudenom.
Usai mendengar pembacaan pledoi, majelis hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.(cr-der)