Dua Pelajar Jadi Bandar dan Kurir Sabu

Penggerebekan di Beleka Mendapat Perlawanan

Dua Pelajar Jadi Bandar dan Kurir Sabu
DIAMANKAN: Dua pelajar yang diduga sebagai bandar dan kurir narkotika jenis sabu saat berada di Polres Lombok Tengah. (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil membekuk dua orang pelajar yang diduga sebagai bandar dan narkotika jenis sabu. Mereka di antaranya Wahyu Saputra, 17 tahun, warga Kampung Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya, dan Lalu Gian Muri Pratama, 17 tahun, warga Lingkungan Tenganan Kelurahan Gerunung Kecamatan Praya.

Kedua pelaku diamankan Rabu kemarin (21/11) sekitar pukul 16.00 Wita. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda. Awalnya petugas berhasil meringkus Wahyu yang diduga sebagai kurir saat sedang mengantar barang haram di salah satu rumah yang berada di BTN Kelurahan Gerantung Kecamatan Praya Tengah.

Saat itu, petugas menggeledah badan pelaku dan menemukan dua poket sabu di saku celana pelaku. Setelah dilakukan pengembangan di rumah pelaku Wahyu, ternyata ditemukan pelaku Lalu Gian saat sedang berada di rumah pelaku Wahyu yang berada di Meteng. Di mana Gian merupakan target operasi (TO) petugas karena diduga sebagai bandar.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dahavid Sidiq menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku setelah sebelumnya petugas melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik dari pelaku yang sedang mengantar barang haram itu. Setelah cukup bukti sehingga dilakukan penangkapan kepada pelaku. “Memang kita  telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Mereka kita sangkakan ada yang sebagai bandar dan ada yang sebagai kurir,” ungkap AKP Dahavid Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis kemarin (22/11).

Baca Juga :  Polisi Sabu Itu Akhirnya Dicopot

Dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu poket yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, 6 lembar pelastik diduga bekas pembungkus sabu, 2 poket yang diduga bekas pembungkus sabu, 1 sendok, satu buah gunting dan 1 buah rangkaian alat isap. “Setelah kita amankan kedua pelaku dan barang bukti sehingga kita lakukan introgasi dan mereka mengakui jika barang haram tersebut didapatkan dari Desa Beleka. Bahkan mereka mengakui jika barang haram tersebut lebih banyak di desa itu dan mereka sendiri yang menimbang sebelum dibawa,” jelasnya.

Lebih jauh disampaikan, dengan adanya pengakuan dari para pelaku itu kemudian sebanyak sembilan orang petugas langusng menuju Desa Beleka Kecamatan Praya Timur. Hanya saja pada saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku memang ada tiga orang di tempat itu tapi berhasil kabur. Sehingga petugas hanya mengamankan barang bukti (BB) berupa satu poket kristal bening diduga sabu, dua pipet plastik klips diduga bekas pembungkus sabu, tiga korek api gas dan satu buah sendok.

Baca Juga :  Fisipol Unram Blusukan ke Gili Gede

Petugas juga mengamankan satu buah rangkaian alat isap dan satu bungkus plastik klips. “Awalnya diamankan satu orang yang diduga bernama Aris yang berada tak jauh dari BB yang ditemukan dan langsung dilakukan pemborgolan. Sementara dua  orang lainnya langsung melarikan diri melalui pintu belakang,” jelasnya.

BACA JUGA: Gelapkan Mobil dan Motor Mertua, LH Ditangkap

Hanya saja, pada saat berlangsungnya penggeledahan, datanglah masyarakat beserta keluarganya teriak-teriak untuk dapat membebeaskan terduga pelaku. Petugas sempat bersitegang dan terjadi saling tarik-menarik antara keluarga terduga pelaku dan anggota yang melaksanakan penggeledahan. “Memang masyarakat sekitar menghalang-halangi kami dan menarik terduga pelaku dan akhirnya terduga pelaku dapat melarikan diri dengan tangan terborgol. Makanya kami masih memburu terduga pelaku itu. Yang jelas kita sudah mengetahui identitasnya,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. “Karena jika kita melihat sepakterjang pelaku juga, makanya kita sangkakan sebagai pengedar atau bandar sabu,” tambahnya. (met)

Komentar Anda