Tim Gabungan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Lombok Utara

Alat Peraga Kampanye
DITERTIBKAN : Para anggota Satpol PP Lombok Utara menertibkan sejumlah alat sosialisasi para paslon di wilayah Kecamatan Gangga. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tim gabungan terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Utara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP, kepolisian, TNI, dan Kesbangpol turun menertibkan seluruh alat sosialisasi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tahun 2018 sekitar pukul 11.30 Wita, Rabu (21/2).

Penertiban ini sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan setelah calon ditetapkan maka pemasangan alat sosialisasi seperti baliho, sepanduk, dan bender diatur tempat pemasangan beserta jumlahnya. “Sesuai telah kita sepakati memberikan tenggat waktu sampai pukul 11.00 Wita hari ini (kemarin), masih terdapat alat sosialisasi tidak ditertibkan sendiri. Maka dari itu, kami bersama tim gabungan turun langsung menertibkan alat sosialisasi tersebut,” terang Komisioner KPU Lombok Utara Divisi Hukum dan Pengawasan Juraidin.

Terdapat ratusan alat sosialisasi ditertibkan yang disisir di lima kecamatan. Tim gabungan membagi tim dengan membentuk lima tim, satu tim menertibkan di satu kecamatan. Ratusan baliho, spanduk dan poster masih terpasang di ruas jalan, paslon lebih banyak memilih tidak menertibkan sendiri. “Kita turun ke lima kecamatan dengan masing-masing kecamatan ada satu tim yang menertibkan terdiri dari leading sektor tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  PILKADA : PPP Usung Fauzan-Sumiatun dan Lutfi-Feri

Setelah alat sosialisasi paslon ini ditertibkan, seluruhnya dibawa ke kantor KPU Lombok Utara. Selanjutnya KPU Lombok Utara yang akan memasang alat peraga kampanye (APK) masing-masing paslon di tiap kecamatan. “Jadi, nanti kami yang pasangkan masing-masing kecamatan sudah diatur,” ungkapnya.

Berbeda dikatakan, Ketua Panwaslu Lombok Utara Adi Purmanto yang sangat menyayangkan para tim paslon tidak memanfaatkan waktu yang diberikan penyelenggara pemilu untuk menertibkan sendiri. “Kita sudah memberikan waktu kepada tim Paslon tapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Sampai batas waktu ternyata masih banyak alat sosialisasi terpasang,” kesalnya.

Baca Juga :  Paket Kiai Zul - Gede Sakti Belum Final

Dikatakan, pemasangan APK akan dilakukan oleh KPU Lombok Utara. Tetapi, bukan berarti para paslon juga tidak diperbolehkan menambahkan pemasangan APK. Asalkan para paslon harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. “Kami ingatkan kepada seluruh paslon, jangan sampai adanya yang pasang APK di kantor instansi pemerintahan, tempat ibadah, dan sarana pendidikan. Kalau nanti ditemukan, akan langsung kami tertibkan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP dan Damkar Lombok Utara Achmad Dharma mengungkapkan, untuk membantu pembersihan alat sosialisasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, pihaknya menurunkan 50 personel. “Masing-masing kecamatan 10 orang,” tandasnya. (flo)

Komentar Anda