TANJUNG – Penadah sapi curian yang berinisial HE warga Janapria Kabupaten Lombok Utara berhasil digerebek di rumahnya sekitar pukul 24.00 Wita, Senin (8/1). Penadah ini sudah sering kali membeli sapi dari dua pelaku (pemetik) yang terlebih dahulu diringkus. “Penadah berhasil kita ringkus di rumahnya pada Senin malam,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria, Selasa (9/1).
Penangkapan pelaku dari hasil pengembangan keterangan pelaku pemetik yang menerangkan, sapi-sapi hasil curiannya dijual kepada pelaku dengan kisaran harga Rp 4,5 juta hingga Rp 5,5 juta. Keterangan inilah yang dikembangkan dengan melakukan pengejaran, sehingga pada saat digerebek pelaku berada di rumahnya yang berhasil diamankan. “Ini yang kita kembangkan sehingga kita mengejar penadah itu,” jelasnya.
Dari pengakuan penadah ini, membenarkan dirinya telah membeli sapi yang ditahu dari hasil curian sebanyak dua kali. Dua jenis sapi yang sudah dibeli, yaitu sapi kelami betina warna merah bintik-bintik putih seharga Rp 4,5 juta dan sapi jantan warna hitam seharga Rp 5,5 juta. Sapi yang dibeli itu, kemudian dijual ke saudagar di Masbagik Kabupaten Lombok Timur. “HE ini bisa mendapatkan keuntungan jual sebesar Rp 300 ribu per ekor,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUP ayat 1 dan ke 4 dengan kurungan penjara tujuh tahun. “Kalau DPO masih kita buru,” pungkasnya. (flo)