Melawan, Pelaku Curas asal Ampenan Kena Tembak

Pelaku Curas asal Ampenan Kena Tembak
PELAKU CURAS : Pelaku curas yang ditangkap Subdit III Jatanras Polda NTB, kemarin (11/12) (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM — Tim Opsnal Jatanras Subdit III Jatanras Polda NTB menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), ST (21 tahun) warga Tinggar Ampenan Kecamatan Ampenan. Ia ditangkap setelah beberapa hari lalu merampas sepeda motor milik korban di daerah Karang Bedil. “Kita tangkap tadi sore (kemarin) di Ampenan,” ungkap Kanit Resmob Jatanras Polda NTB IPTU Akmal Novian Reza saat memberikan keterangan di Mataram kemarin (11/12).

Baca Juga :  Kuras Rumah Korban, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Pada hari Kamis (7/12) sekitar pukul 09.00 Wita, korban sedang berada di Warnet di dekat Rumah Sakit Islam Siti Hajar Mataram. Setelah itu pelaku meminta korban mengantarnya ke warung, namun korban menolak. Pelaku kemudian diantar oleh salah seorang rekan korban menggunakan motor milik korban. Setelah sampai di wilayah Karang Bedil, pelaku tiba-tiba  mengancam dan memukul rekan korban. Rekan korban juga diminta untuk menyerahkan sepeda motor. Karena takut, sepeda motor pun diserahkan. “Jadi modusnya itu melakukan bujuk rayu dan ancaman. Juga disertai dengan pemukulan,” katanya.

Kejadian tersebut dilaporkan Senin (11/12) pagi. Sebelum melapor korban masih berupaya melakukan pencarian selama beberapa hari. Tapi tidak menemukan hasil. Petugas melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di lokasi. Hasilnya pelaku memang dibonceng oleh rekan korban. Selanjutnya pada Senin sore  pelaku terlihat di seputaran tempat tinggalnya di wilayah Tinggar Kecamatan Ampenan. Petugas langsung meluncur ke lokasi dan menjemput pelaku. Kedatangan petugas nampaknya diketahui pelaku. Ia pun berupaya melarikan diri dan melawan petugas. Hingga akhirnya petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan timah panas yang melukai betis sebelah kanan pelaku. “Karena dia melawan, pelaku terpaksa dilumpuhkan. Sebelumnya kita sudah berikan peringatan dulu,” ungkapnya.

Setelah itu pelaku dibawa menuju RSBH Mataram untuk diberikan perawatan. Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda