Pemkab Lombok Utara Mempercepat Pelayanan Isbat Nikah

Pemkab Lombok Utara Mempercepat Pelayanan Isbat Nikah
MOU : Kemenang KLU H Muallip (dari kiri), Bupati KLU Najmul Akhyar dan Ketua PA Giri Menang Hj. Baiq Alikah disaksikan Kepala Dukcapil KLU Sahabudin (paling kanan) dan Sekda KLU H Suardi (dibelakang) penandatangan MoU pelaksanaan Isbat Nikah. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Pemkab Lombok Utara akan mempercepat program isbat nikah. Masyarakat tidak perlu menunggu lama hanya untuk sekadar memiliki buku nikah, ataupun membuat akta kelahiran si anak. Hal ini terungkap saat koordinasi pelayanan terpadu isbat nikah dan pencatatan kelahiran di Aula Kantor Kemenag KLU, Senin kemarin (9/10).

Demikian disampaikan Kepala Kemenag KLU H Muallip dalam laporannya. Kegiatan isbat nikah kedepan diharapkan akan terleksana sesuai rencana. Pihaknya juga akan menyuplai kebutuhan buku nikah dengan lebih besar bagi masyarakat Lombok Utara. “Semoga ini bisa kita laksanakan lebih maksimal kebutuhan buku nikah kami sudah berusaha jangan sampai kekurangan,” katanya.

Ditambahkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Giri Menang Hj Baiq Alikah, program pelayanan ini nantinya akan selesai dengan cepat. Korelasi buku nikah dengan akta kelahiran anak menjadi prioritas, maka pihaknya berjanji setidaknya dapat menerima laporan dari desa guna menjadi dasar turun ke lokasi untuk mengisbatkan pasangan. “Tidak hanya buku nikah tetapi warga juga akan bisa dapat tiga identitas hukum dari program ini,” paparnya.

Tahun ini, lanjutnya, PA Giri Menang telah menyeleseikan 150 perkara khusus KLU. Tetapi, bukannya PA tidak intens turun ke lapangan sebab pola yang diusung yaitu menerima laporan, kemudian baru turun ke lokasi. Maka dari itu diharapkan desa-desa di KLU dapat mendata secara intens kemudian melaporkannya ke PA. “Memang sistemnya kami mendapat laporan kemudian kita akan turun. Misalnya ada di Senaru 100 orang sudah siap terus kita akan datang langsung, paling tidak dalam jangka 3 tahun sudah selesai semua,” jelasnya.

Baca Juga :  270 Penerima Bantuan PKH di Lombok Utara Bermasalah

Ia juga mengaku, PA dapat mengabulkan poligami yang diajukan seseorang asalkan memasukan syarat harta kekayaan. Apalagi di dalam agama Islam sendiri memiliki istri lebih daripada satu tidak pernah dilarang. Biasanya dalam kasus ini pihaknya akan memprioritaskan manakala si istri pertama belum memiliki keturunan selama menahun. Mempunyai riwayat penyakit kronis dan cacat atau lumpuh.  “Pun dengan yang ingin poligami, itu izinnya (di Pengadilan Agama Giri Menag) harus mencantumkan harta kekayaan supaya dapat mengayomi kedua istrinya,” tuturnya.  

Tetapi meski sudah diberi kemudahan suami yang hendak melakukan poligami harus mampu berlaku adil dalam kehidupan sehari-hari. Kalau misalnya istri cacat lumpuh, maka akan cepat diurus. “Tapi harus komulatif dan adil, insya Allah akan dikabulkan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Berkunjung ke “Kampung Cokelat” Senara di Lombok Utara

Sementara, Bupati KLU Najmul Akhyar ditemui usai membuka acara mengatakan, dalam program percepatan ini pemerintah menargetkan 150 orang dalam isbat. Dari keseluruhan itu semua ditargetkan akan mendapat buku nikah sehingga akta kelahiran anak pun dapat terpenuhi. “Supaya cepat persoalannya sekarang ini target kita 150 orang melalui sistem pelayanan terpadu nanti, kalau ada sisanya akan dilakukan dengan sistem lain secara cuma-cuma,” ucapnya.  

Dari sisi anggaran pemerintah tak luput dari intervensi. Terlebih, Bupati meminta agar desa-desa juga bisa berkontribusi melalui ADD dan DD yang dikelola. Menurutnya isbat ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan identitas masyarakat. “Kendala di lapangan tidak ada, ini sudah jalan tetapi kadang masyarakat tidak merasa isbat ini penting. Baru ketika punya anak baru merasa penting, kita sebetulnya sebelum masyarakat membutuhkan ini sudah diberikan. Seperti BPJS jangan sampai cari BPJS ketika sakit, jadi tinggal pakai isbat pun juga seperti itu,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda