MATARAM – Keberadaan tower milik salah satu perusahaan yang melanggar aturan masih dibiarkan hingga saat ini. Padahal sebelumnya Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan rekomendasi 15 titik tower yang melanggar harus ditertibkan dan dipindahkan.
Diantaranya melanggar karena berada di atas areal publik, berada di sekitar rumah ibadah dan lingkungan pendidikan. Sayang tower masih tampak berdiri kokoh.
Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram Rangga Danu Mainanga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Mataram yang tidak tanggap terhadap pelanggaran ini. Bahkan tiang tower banyak merusak estetika kota. “Kalau mau program yang harus terencana. Jangan dibiarkan pelanggaran ini,’’ katanya kepada Radar Lombok kemarin.
Proyek tower bersama ini salah satu proyek yang digagas PT. Tower Bersama Grup (TGB). Proyek ini hanya baru dipasang lima titik. Selanjutnya akan dibebankan Pemerintah Kota Mataram melalui anggaran tersendiri.