Politisi PKPI ini menyayangkan sikap Pemerintah Kota Mataram yang sudah melakukan kontrak sebelum melakukan kajian. Bahkan pelanggaran terkesan dibiarkan. “ Kita harapkan ada tindakan Pemkot terhadap pelanggaran tower tersebut,’’ singkatnya.
Sementara itu Wali Kota Mataram H. AHyar Abduh mengatakan, keberadaan tower akan dikaji bersama. Pihak ketiga telah membantu Pemkot untuk lima titik tower akan dilakukan pengawasan. Semakin mempermudah pelayanan ke masyarakat, serta masyarakat bisa melapor langsung ke aparatur pemerintah melalui sistem tersebut. “ Ya baru dipasang lima perangkat. Kita akan lanjutkan melalui dana hibah nantinya,” katanya.
Ia tetap menekankan untuk pihak ketiga tetap taat aturan. Bahkan akan menjadi bahan evaluasi kinerja perangkat daerah kedepan, seperti persoalan sampah masyarakat bisa lapor langsung. Beberapa titik akan dipasang kamera CCTV, sehingga bisa dilakukan pemantuan langsung.(dir)