MATARAM – Memasuki bulan September, masih ada kendaraan dinas (Randis) yang belum dikembalikan oleh anggota DPRD Provinsi NTB.
Padahal, telah ada uang transportasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD, yang telah diikuti dengan peraturan daerah (Perda). Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi menyampaikan, jumlah randis yang digunakan anggota DPRD NTB ada 30 unit. Selama ini digunakan oleh fraksi-fraksi 10 unit, sebanyak 15 unit di komisi dan ada sisanya di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya seperti Bapemperda dan juga Badan Kehormatan (BK). “Masih ada randis yang dipergunakan untuk kepentingan dewan,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Selasa kemarin (5/9).
Menurut Mahdi, seharusnya semua randis telah dikembalikan. Mengingat, bulan September ini semua anggota DPRD Provinsi NTB akan menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 12 juta per orang.
Sekretariat DPRD sendiri sejak lama telah bersurat ke semua pengguna randis. Bahkan idealnya, per tanggal 1 Agustus semua randis dikembalikan. “Ya kita sih hanya bisa berharap agar segera dikembalikan, paling lambat ya hari ini,” imbaunya.