Gaji Dewan Tembus Rp 30 Juta Sebulan

PANDANGAN FRAKSI: Jubir Fraksi Golkar HL Rumiawan menyampaikan pandangan fraksi terkait rencana kenaikan gaji dewan (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD menjadi lahan subur bagi anggota DPRD.

Tak terkecuali anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Kenaikan gaji pokok DPRD di daerah itu bisa tembus Rp 30 juta per bulannya. Hal ini mengingat Lombok Tengah masuk dalam kabupaten klasifikasi tinggi.

Wakil Ketua III DPRD Lombok Tengah Ahmad Ziadi memaparkan, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait aturan tersebut. Hal ini untuk menghindari multitafsir di tengah masyarakat. Karenanya, harus diukur dari segi keuangan daerah dan itu juga yang bergantung pada regulasi. ‘’Jika klasifikasi keuangan daerahnya tinggi, maka naiknya sebanyak 7 kali. Sementara klasifikasi tengah atau sedang lima kali. Dan, Lombok Tengah masuk dalam klasifikasi tinggi sehingga posisi keuangan diklasifikasikan tujuh kali representasi terhadap gaji pokok,” jelasnya kemarin (17/7).

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, keluarnya PP 18/2017 ini harus dibahas ulang. Banyak item yang harus dikoreksi sebagai  penambahan penghasilan wakil rakyat. Dengan bertambahnya penghasilan para wakil rakyat sesuai kelipatan gaji pokok ini. Maka, nantinya sebagai acuan untuk memacu semangat kerja.

Begitu juga dengan memperjuangkan semangat konstituennya harus lebih bagus dan mudah. ‘’Ini memang menjadi dilema. Selaku DPRD secara manusiawi kita bersukur, namun di satu sisi juga kita memiliki tanggung jawab yang lebih besar nantinya. Kalau sudah naik penghasilan, maka kami tetap saling mengingatkan karena itu amanah dari masyarakat yang akan kita pertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih jauh Ziadi menjelaskan, kenaikan gaji ini secara nasional sejak disahkannya PP tersebut bulan Juni lalu. Untuk daerah, akan dibuat dulu peraturan daerah (perda). Begitu perda itu diundangkan, maka mulai terhitung kenaikan gaji tersebut. ‘’Kalau bulan Juli selesai, maka Agustus sudah mulai naik,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Dinilai Belum Mampu Kembangkan Wisata

Nantinya, sambung dia, jika perda tersebut sudah keluar maka dasar hukum pembayaranya harus ditandatangani juga dengan adanya peraturan bupati (perbup). Perbup itu sebagai dasar pembayaran juga. “Jadi semua masih kita lakukan pembahasan karena ini sudah amanah dari undang-undang,’’ lanjutnya.

Disampaikan juga, kenaikan gaji tersebut hanya terdapat pada dua item saja. Yakni, untuk tunjangan komunikasi intensifnya para dewan dan akomodasi lainya. Selama ini, tidak ada akomodasi untuk teransportasi bagi para dewan itu sendiri. “Jadi akomodasi untuk teransportasi juga merupakan bagian dari item kenaikan gaji tersebut karena selama ini tidak ada,” tambahnya.

Berapa jumlah gaji pokok anggota DPRD Lombok Tengah selama ini? Ziadi membeberkan, gaji pokok DPRD Lombok Tengah selama ini berkisar pada angka Rp 6 juta. Plus tunjangan perumahan dan tunjangan lainnya. Sehingga total yang diterima anggota DPRD Lombok Tengah per bulannya berkisar pada angka Rp 14  juta.

Berapa angka yang diterima kemudian jika terjadi kenaikan? Jika kemudian angka ini naik sesuai klasifikasi anggaran daerah sekarang ini. Maka, anggota DPRD Lombok Tengah bisa mengantongi angka Rp 25 juta lebih per bulannya. ‘’Sekitar itu lah,’’ beber Ziadi.

Kemudian berapa yang diterima unsur pimpinan mengingat gaji mereka berbeda sesuai aturan? Anggota DPRD dua periode ini kembali menjelaskan, bahwa sebenarnya tidak ada yang berbeda antara gaji pimpinan dan anggota. Hanya saja, yang membedakan biaya operasional pimpinan. Semisal kelas kendaraan dinas yang digunakan. Di mana ketua akan menggunakan kelas randis 2500 cc. Kemudian wakil ketua 2200 cc. Dan, anggota akan menggunakan 2000 cc.

Baca Juga :  Pembangunan Masjid Jami’ Guru Bangkol Dikebut

Nah, kelebihan yang diterima pimpinan nantinya diukur dari biaya operasional per bulannya. Semisal, sewa mobil operasional yang digunakan per bulannya. ‘’Cuma itu saja kelebihannya. Kalau secara hitungan, ya sekitar Rp 30-an jutaan lah yang diterima pimpinan. Karena ditambah biaya operasional tadi,’’ paparnya.

Di sisi lain, DPRD Lombok Tengah juga sedang membahas perda kenaikan gaji tersebut, kemarin (17/7). Sidang dengan agenda menyampaikan pandangan fraksi itu berlangsung dua jam lebih. Masing-masing fraksi menyampaikan persetujuan atas rencana kenaikan gaji tersebut.

Seperti yang disampaikan juru bicara Fraksi Golkar HL Ahmad Rumiawan, menyambut baik rencana kenaikan gaji tersebut. Hal ini sesuai hasil rapat di internal partainya. ‘’Persetujuan ini tentunya disesuaikan dengan indeks kemampuan keuangan daerah,’’ katanya.

Begitu juga disampaikan jubir Fraksi Demokrat Marju, bahwa kenaikan ini harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Semua harus dipertimbangkan dengan matang. Sehingga tidak menjadi beban keuangan daerah. ‘’Kami menyambut baik PP ini, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,’’ ujarnya.

Pandangan sama juga disampaikan enam fraksi lainnya. Seperti Fraksi PKS, PBB, PPP, PKB, Gerindra, Nasdem, dan Nurani Perjuangan. Rata-rata semua fraksi setuju akan rencana kenaikan gaji ini. (cr-met/cr-ap)

Komentar Anda