PT GKN Ogah Kembalikan Uang Muka Proyek Labuhan Haji

Dermaga Labuhan Haji
GAGAL DIKERUK: Kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji urung dikeruk setelah PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku pemenang tender tidak melakukan pekerjaan pengerukan. (Dok/)

SELONG–Selain gagal dikerjakan, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuah Labuhan Haji, Lombok Timur juga menyisakan banyak masalah lainnya.

Sampai saat ini uang muka proyek  sebesar 20 persen  dari anggaran proyek senilai Rp 35 miliar atau senilai hampir  Rp 7 miliar yang telah diserahkan ke pihak kontraktor dalam hal ini PT Guna Karya Nusantara (GKN) belum kunjung dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Uang ini masih berada di BNI cabang  Bandung selaku penjamin.

Pemkab pun akhirnya menempuh jalur hukum, melalui gugatan di Pengadilan Negeri Bandung . Sementara kontraktor keberatan jika uang muka  20 persen dikembalikan lagi ke Pemkab Lotim.  Alasannya, karena uang itu menjadi hak mereka . Sebab kegagalan pengerukan bukan  kesalahan mereka.Melainkan karena kecerobohan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara proyek ini.

Baca Juga :  Proyek Tower Rp 1,5 Miliar Mubazir

‘’ Kita keberatan kalau uang muka itu diserahkan oleh BNI ke Pemkab Lotim,” ungkap kuasa hukum PT GKN Mekuri  Wahyudi dihubungi melalui via telpon kemarin.

Dikatakan, PT GKN  mengetahui  kalau Pemkab Lotim telah melayangkan gugatan ke Pengadilan  Negeri  Bandung untuk pengembalian uang muka itu. Pihak Pemkab ngotot ingin mengambilnya dengan dalih karena  pihaknya  dianggap  wanprestasi (ingkar janji) karena tidak melaksanakan pekerjaannya.  Namun kata Wahyudi, tuduhan wanprestasi  yang dilakukan kontraktor seperti yang dikatakan Pemkab Lotim, itu sama sekali tidak mendasar. Dan perusahaan merasa tidak pernah melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan oleh Pemkab Lotim. ‘’Kita tidak bisa dikatakan wanprestasi. Dan itu tidak bisa dikatakan secara sepihak,” sebutnya.

Komentar Anda