SELONG–Selain gagal dikerjakan, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuah Labuhan Haji, Lombok Timur juga menyisakan banyak masalah lainnya.
Sampai saat ini uang muka proyek sebesar 20 persen dari anggaran proyek senilai Rp 35 miliar atau senilai hampir Rp 7 miliar yang telah diserahkan ke pihak kontraktor dalam hal ini PT Guna Karya Nusantara (GKN) belum kunjung dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur. Uang ini masih berada di BNI cabang Bandung selaku penjamin.
Pemkab pun akhirnya menempuh jalur hukum, melalui gugatan di Pengadilan Negeri Bandung . Sementara kontraktor keberatan jika uang muka 20 persen dikembalikan lagi ke Pemkab Lotim. Alasannya, karena uang itu menjadi hak mereka . Sebab kegagalan pengerukan bukan kesalahan mereka.Melainkan karena kecerobohan yang dilakukan oleh panitia penyelenggara proyek ini.
‘’ Kita keberatan kalau uang muka itu diserahkan oleh BNI ke Pemkab Lotim,” ungkap kuasa hukum PT GKN Mekuri Wahyudi dihubungi melalui via telpon kemarin.
Dikatakan, PT GKN mengetahui kalau Pemkab Lotim telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung untuk pengembalian uang muka itu. Pihak Pemkab ngotot ingin mengambilnya dengan dalih karena pihaknya dianggap wanprestasi (ingkar janji) karena tidak melaksanakan pekerjaannya. Namun kata Wahyudi, tuduhan wanprestasi yang dilakukan kontraktor seperti yang dikatakan Pemkab Lotim, itu sama sekali tidak mendasar. Dan perusahaan merasa tidak pernah melakukan wanprestasi seperti yang dituduhkan oleh Pemkab Lotim. ‘’Kita tidak bisa dikatakan wanprestasi. Dan itu tidak bisa dikatakan secara sepihak,” sebutnya.