PT GKN Ogah Kembalikan Uang Muka Proyek Labuhan Haji

Karena masalah ini pula, pihaknya telah melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini ke Polda NTB  dengan  dugaan penyalahgunaan wewenang dan penipuan terkait tidak adanya  Amdal proyek ini.

Ditambahkan Wahyudi, pihaknya  telah memberikan peringatan keras ke pihak bank BNI Cabang Bandung   supaya jangan  menyerahkan uang muka itu ke Pemkab Lotim. Jika uang itu diserahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum.‘’ Soal jaminan itu, sekarang istilahnya kita saling perebutkan. Karena pihak pemda merasa diri benar dan berhak dengan uang itu. Dan kita juga merasa benar,” tutupnya.

Baca Juga :  Mohan Percaya SKPD Bekerja Tepat Waktu

Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Lotim  Lalu Dedhi Kusmana  saat dimintai tanggapan terkait pernyataan pihak GKN mengaku, upaya hukum untuk pengembalian uang muka yang ditempuh oleh Pemkab saat ini karena  kontraktor dianggap telah melakukan wanprestasi. ”Kalau mereka merasa dirinya benar, dan tidak bersalah kenapa perusahaan tersebut tidak menempuh jalur  atau menggugat pemkab. Malah kita yang gugat mereka. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di  pengadilan,” tegasnya. (lie)

Komentar Anda
1
2
3