PT GKN Ogah Kembalikan Uang Muka Proyek Labuhan Haji

Wahyudi pun kembali melontarkan pertanyaan balik, janji apa yang telah mereka ingkari. Segala persyaratan  proyek pengerukan kalam labuh Labuhan Haji yang mereka kerjakan saat itu, sepenuhnya telah dipenuhi. Seperti mendatangkan kapal pengeruk, pipa dan fasilitas lainnya. ‘’ Tapi faktanya kan, pemda yang tidak siap untuk memberikan izin,” terangnya.

PT GKN tidak bisa melakukan pengerukan karena tidak mengantongi Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) sebagai legalitas bagi perusahaan untuk bekerja di lapangan.  Diakuinya, perusahaan mengantongi SIKK yang diterbitkan oleh Pemkab Lombok Timur  bukan Pemprov NTB. Padahal penerbitan  SIKK ini sepenuhnya menjadi domain Pemprov NTB dalam hal ini gubernur, bukan Pemkab Lombok Timur. Hal ini karena status pelabuhan itu, merupakan pelabuhan regional. Jadi, pemprov akan menerbitkan SIKK ini setelah proyek ini mengantongi Amdal.  Masalahnya, proyek ini tidak mengantongi Amdal terbaru. Amdal yang digunakan yakni Amdal tahun 2005. 

Baca Juga :  Proyek Jembatan Ambruk Segera Dilanjutkan

Dijelaskan Wahyudi, karena SIKK ini bermasalah juga, maka praktis perusahaan tidak bisa bekerja sesuai dengan kontrak kerja yang ada.  Belakangan  Pemkab Lombok Timur memutus kontrak kerja PT GKN  dengan alasan tidak melaksanakan kontrak kerja. ‘’ Jadi kita bukan tidak mau bekerja. Kita tidak bisa bekerja, karena kita tidak punya izin keruk dan juga belum punya Amdal.  Izin keruak  (yang sudah dikantongi) itu ternyata dari bupati,”  beber  Wahyudi.

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi Proyek DPPKAD Lombok Barat, Bangkit Sanjaya Minta Dibebaskan

Pihak PT GKN sudah mendatangkan kapal keruk. Namun saat memulai bekerja, dihentikan oleh kepolisian karena tidak mengantongi izin keruk.

”  Ketika kita mau pasang pipa, sempat datang dari Polda. Katanya belum ada izin keruk, akhirnya kita tarik lagi. Sementara kontrak terus berjalan. Jelas ini bukan kita yang salah,” tegasnya.

Komentar Anda
1
2
3