HPI Gelar Operasi Yustisia di Sembalun

HPI Gelar Operasi Yustisia di Sembalun
SOSIALISASI: Ketua HPI NTB, DR H Ainudin, SH. MH, Kepala Dispar NTB, HL Moh Faozal, anggota Sat Pol PP, anggota HPI NTB, dan para guide trekking Gunung Rinjani, foto bersama usai kegiatan sosialisasi HPI Gelar Operasi... hal 7 Perda Nomor 4 Tahun 2016. (SIGIT SETYO/RADAR LOMBOK)

SELONG—Banyaknya complain atau keluhan para tamu (baca wisatawan) akibat ketidak profesionalan para pemandu wisata di Provinsi NTB. Membuat Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB, induk organisasi dari para pemandu wisata atau guide di NTB terus berbenah.

Salah satu yang dilakukan yaitu selain mendata anggota-anggotanya, untuk kemudian diberikan pelatihan dan berbagai edukasi terkait profesi kepariwisataan, serta diberikan lisensi, sebagai tanda bahwa guide tersebut statusnya adalah pemandu wisata resmi. Maka HPI NTB juga gencar melaksanakan sosialisasi di berbagai komunitas pariwisata, utamanya di destinasi-destinasi wisata. “Termasuk kami juga menggelar operasi yustisia, bekerjasama dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) NTB, untuk menertibkan pramuwisata NTB yang tidak berlisensi, atau guide liar,” kata Ketua HPI NTB, DR H. Ainudin, SH. MH, ketika sosialisasi di kawasan obyek wisata di Sembalun, Sabtu (8/7).

Menurut Ainudin, pelaksanaan operasi yustisia penertiban guideliar yang beroperasi di NTB ini selain sesuai dengan Peraturan Daerah( Perda) NTBNomor 4 Tahun 2016 Tentang Pramuwisata, juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2016TentangPenerimaanNegara Bukan Pajak (PNBP), dimana eksekutornya adalah Jaksa.

Baca Juga :  60 Hektar Lahan Pertanian Rusak Diterjang Banjir

“Kemudian sebagai pelaksana dasar di lapangan dalam operasi penertiban guide liar di NTB, itu adalah Dinas Pariwisata NTB, yang bekerjasama dengan institusi Sat Pol PP sebagai penegak Perda. Sehingga kalau di lapangan nanti ditemukan ada pelanggaran Perda 4 Tahun 2016 Tentang Pamuwisata, maka penangkapan, penahanan dan lainnya akan bekerjasama dengan pihak Kepolisian,” jelas Ainudin.

Jadi, lanjut Ainudin, Sat Pol PP dalam hal ini sebagai penegak hukum terkait produk perundang-undangan berupa Perda, juga akan melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), atau penyelidikan lebih dahulu. Kalau kemudian dalam penyelidikannya itu ada ditemukan unsur pelanggaran Perda NTB tentang pramuwisata misalnya. Maka pelanggar itu statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka, walaupun hanya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

“Namun meskipun cuma dikenakan pasal tindak pidana ringan, tetapi ancaman hukuman bagi guide liar bisa mencapai 6 bulan penjara, dengan denda uang maksimal Rp 50 juta,” tutur Ainudin.

Baca Juga :  Dua Rumah Warga di Karang Baru Wanasaba Ludes Terbakar

Semua ini, agar ada ketraturan dalam menjalankan profesi pemandu wisata. Apalagi saat ini Pulau Lombok dan Sumbawa telah menjadi daerah tujuan wisata, yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan dari berbagai daerah, bahkan mancanegara.

“Hal ini juga agar seluruh guide yang beroperasi di NTB memiliki keseragaman pemahaman tentang kepariwisataan di NTB. Dendek sampek sekeq guide becerita meni, guide lain becerite menu (jangan sampai terjadi satu guide bercerita begini, kemudian guide lain bercerita begitu). Harus ada persamaan agar tidak justeru menjelekkan nama daerah sendiri,” papar Ainudin.

Sementara Kepala Dinas PariwisataNTB, HLMoh. Faozal, pada kesempatan itu berjanji akan memberikan bantuan pelatihan kepada 30 guide trekking di Sembalun untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh HPI NTB. “Tentu saja pelatihan dimaksud, nantinyaparaguidetrekkingyang mengikuti kegiatan itu mereka akan mendapatkan kartu identitas atau lisensi sebagai guide resmi, dan menjadi anggota HPI NTB.” harap Faozal. (gt)

Komentar Anda