Dewan Loteng Bahas Perubahan Tata Tertib

RAPAT: Anggota DPRD Lombok Tengah menggelar rapat paripurna mengusulkan perubahan tata tertib dewan.(SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, menggelar rapat paripurna pembahasan tentang perubahan tata tertib (tatib), Senin (20/2).

Rapat itu dihadiri langsung seluruh unsur pimpinan. Mulai dari Ketua DPRD Lombok Tengah H Achmad Puaddi, Wakil Ketua I H Muhammad Nasib, Wakil Ketua II H Burhanudin Yusuf, dan Wakil Ketua III Ahmad Ziadi. Dalam rapat tersebut, DPRD Lombok Tengah membahas dua rancangan peraturan daerah (perda) sekaligus. Yaitu, soal perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2014 dan telah diubah menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Lombok Tengah No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib.

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Selain itu, disampaikan juga soal Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri. Di mana ranperda ini sempat dibahas tahun 2016 silam, namun tertunda karena masih membutuhkan pembahasan panjang.

Juru Bicara Perubahan Tatib DPRD Lombok Tengah, Muhammad Tauhid menyampaikan, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sejajar dalam melakukan pengelolaan pemerintahan. Sebagai unsur peyelengaran pemerntah, maka kedudukan peran dan fungsi DPRD diatur dalam undang dan peraturan lainya. Untuk itu, perlu adanya usulan revisi pada tata tertib sebagai panutan DPRD dalam menjalan tugas dan fungsinya selama ini.

Baca Juga :  Pagar Penutup Jalan Bypass Sirkuit Mandalika Dibongkar

Hal ini untuk penyesuaian dan sinkronisasi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawan, anggaran, dan legislasi. ‘’Terdapat beberapa pasal yang kurang sesuai dengan kondisi DPRD saat ini. Sehingga diperlukan perubahan untuk perbaikan kinerja DPRD kedepannya,’’ ungkap Tauhid.

Salah satu poin yang disebut Tauhid adalah pasal 150 sampai dengan pasal 153 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di mana dalam penjelasan pasal 161 huruf i yang mengatur mengenai pelaksanaan reses, terdapat sedikit perubahan bahwa kunjungan kerja secara berkala adalah kewajiban anggota DPRD. Hasil reses harus dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksi. ‘’Salah satunya ini yang kami usulkan,’’ katanya.

Selain itu, soal Tatib yang di dalamnya belum dijelaskan masa jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) seperti pimpinan komisi yang menjabat 2 tahun 6 bulan. Pasal ini telah memunculkan multitafsir karena tidak dijelaskan sejak kapan mulai dihitung dan kapan berhenti. ‘’Apakan sejak dilantik atau dipilih. Untuk itu, diperlukan penjelasan dalam tatib tersebut karena belum jelas sekarang ini,’’ katanya.

Baca Juga :  SPBU Praya Kebakaran, Dua Konsumen Masuk RS

Kemudian soal peraturan pada APBD, menurutnya perlu dikaji kembali karena ada mekanisme pembahasan. Perlu dipikirkan juga penambahan nota keuangan agar dapat keselarasan sesuai mekanisme yang ada. Sehingga pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah dapat berjalan selaras.

Memperhatikan dinamika dalam pelaksanaan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Penambahan kewewenangan memilih Bupati dan Wakil Bupati dalam hal kekosongan jabatan. “Kami harap apa yang diusulkan ini dapat ditindak lanjuti,” tandasnya.

Menanggapi usulan itu, Ketua DPRD Lombok Tengah H Achmad Puaddi FT sebagai pimpinan rapat langsung mengambil kesepakatan anggota. Kemudian rapat diskor untuk pemilihan ketua pansus I tentang pembahasan tata tertib DPRD. Setelah ditentukan pimpinan pansus rapat kemudian dilanjutkan. ‘’Rapat selanjutnya akan dilakukan pada Rabu tanggal 22 Februari besok,’’ tutup Puaddi kemudian dilanjutkan dengan rapat internal. (cr-ap)

Komentar Anda