Sopir dan Korban Sudah Diminta Keterangan

TANJUNG – Polres Lombok Utara masih melakukan  penyelidikan terhadap peristiwa kecelakaan bus pariwisata di  di tanjakan Malimbu II Desa Malaka Kecamatan Pemenang Sabtu lalu (28/1) yang menyebabkan dua orang wisatawan asal Jawa Barat meninggal dunia dan 14 orang luka-luka.

Pihak kepolisian sudah memintai keterangan korban termasuk juga sopir  bus bernomor polisi L 7018 LL bernama I Putu Wirya Gandi. “Proses penyelidikan tetap berjalan. Dan kami sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari korban, bahkan saksi-saksi sudah ada yang pulang,” terang Kasat Lantas Polres Lombok Utara Iptu Agus Bujianto,S.Pd, Senin kemarin (30/1).

[postingan number=3 tag=”bus”]

Untuk sopir sendiri, katanya, baru sekedar diajak berbicara ringan. Karena, kesiapan sopir masih belum begitu pulih. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam. “Tentu akan mengarah kesana juga,” tandasnya.

Baca Juga :  Dewan Soroti Program Bus Rapid Transit

Terkait kondisi bus keluaran tahun 1999, pihaknya belum memastikan apakah kondisi laik atau tidak. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan menanyakan ke tim ahli. “Kalau kondisi kendaraan belum tahu apakah laik atau tidak. nanti kita akan minta keterangan ahli. Karena, pemeriksaan ada point-point siapa yang punya ahli,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Utara AKBP Rifai menegaskan, pihaknya sampai saat ini belum menetapkan status tersangka terhadap pengemudi. “Untuk saat ini, kami belum menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Karena, kami masih melakukan tahap penyelidikan. Kita tidak secepat begitu menetapkan tersangka,” tegasnya.

Baca Juga :  Dikbud NTB Rencanakan Pengadaan Bus Mini

Pada tahap penyelidikan ini, sambungnya, pihaknya telah memintai keterangan 12 saksi dari korban lakalantas. Sementara, pihak pengemudi belum diambil keterangannya, sebab masih dalam keadaan sakit. “Sopir kita akan periksa kalau sudah sehat. Kita tidak periksa orang sakit,” jelasnya.

Pihaknya mengarah ke penetapan tersangka, apabila sudah memenuhi sejumlah  alat bukti. Salah satu bukti yang dimaksud, yaitu hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian pemeriksaan saksi-saksi, termasuk juga pengumpulan alat-alat bukti pendukung lainnya. “Maka segera kita menggelar perkara sesuai SOP atau mekanisme dalam penanganan perkara. Semua yang berhubungan dengan kecelakaan ini kita akan periksa,” tandasnya.(flo)

Komentar Anda