MATARAM – Aksi penyelundupan bibit lobster masih terus terjadi.
Tim Khusus (Timsus) Komando Distrik Militer (Kodim) 1620/Lombok Tengah menggagalkan penyelundupan ribuan bibit lobster Selasa lalu (6/9) sekitar pukul 15.00 Wita. Tiga orang ditangkap yakni H warga Batu Nampar Kecamatan Jerowaru Kabupaen Lombok Timur dan M serta Y keduanya warga Mawun Sekotong Lombok Barat. Mereka ditangkap di jalan raya Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah saat sedang membawa bibit lobster ini mengunakan mobil pikap dan mini bus. Dari tangan mereka, petugas menyita 3550 bibit lobster.
Kepala Balai Karantina Kelas II Mataram Muhlin mengatakan, 3550 bibit lobster ini terdiri dari dua jenis yakni lobster mutiara dan pasir yang dikemas menjadi 25 kantong plastik. Bibit lobster ini dibawa dari Mawun. Rencananya akan dijual ke pengepul dan selanjutnya diselundupkan ke Thailand.”Menurut keterangan tiga orang yang ditangkap bibit lobster ini akan dijual ke pengepul yang masih identitasnya dirahasiakan untuk dilakukan pengembangan,”jelasnya Rabu kemarin (7/9).
Setelah menangkap tiga pelaku, 1620/Lombok Tengah berkoordinasi dengan Balai karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Kelas II Mataram (BKIPM) dan Dinas Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat serta Satgas Pengawas Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuhan Lombok untuk dilakukan proses selanjutnya.
Penyelundupan bibit lobster ini kata Muhlin, melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 tahun 2015 bahwa tidak boleh melakukan penangkapan terhadap lobster yang masih berukuran dibawah 8 cm. kemudian berdasarkan surat edaran tidak boleh ditangkap dibawah berat 200 gram. ” Dari aturan ini sudah jelas melanggar, jika lebih dari itu, silahkan tapi sesuai prosedur,”ungkapnya.
Kepala Satgas Pengawas Sumber Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Labuhan Lombok Mubarrak sebagai penyidik dalam kasus bibit lobster mengatakan, dari hasil pemeriksan terhadap tiga pelaku telah menetapkan dua orang tersangka.
”Tiga orang pelaku yang dilimpahkan ke kami dan berdasarkan dari barang bukti yang dipegang, dua orang ini sudah menjadi tersangka dengan inisial H dan M dan satunya hanya sebagai saksi,” jelasnya. Kedua pelaku yang dijadikan tersangka sudah dititipkan di Polda NTB.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan ini, menyelundupkan lobster sudah ditekuni selama 8 tahun sejak belum keluar peraturan menteri.”Menurut pengakuannya dia sudah menjalankan bisnis ini hampir 8 tahun,'' jelasnya.
Bibit lobster yang diamankan itu kata Mubarak, dilepas ke habitatnya di Gili Nanggu Kecamatan Sekoting kemarin. ”Untuk menjaga elestariannya, kita akan dilepas pada siang ini di pantai Nanggu dan di tempat lain,”tutupnya.
Ditambahkan Muhlin, selain menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam (Lobster, red) tujuan dari penangkapan terhadap pelaku penyelundupan bibit lobster untuk menjaga kedaulatan NKRI di bidang perikanan. Jangan sampai ada negara lain yang mengklaim negaranya sebagai penghasil lobster terbersar di dunia.” Dengan diselundupkannya lobster ini ke negara lain, bisa-bisa dia klaim kalau negaranya sebagai penghasil lobster terbesar, padahal dia ngambilnya di Indonesia,”terangnya.
Pihaknya kata Muhlin, akan memperketat pengawasan di bandara maupun di pelabuhan penyeberangan seperti pelabuhan Lembar, pelabuhan Pototano, Kayangan dan Badas Sumbawa berkoordinasi dengan Pol Air.”Kita akan melakukan koordinasi dngan Ditpolair dan dinas dinas terkait,”bebernya.(cr-wan)