Tersangka Korupsi Dana RTG Sigerongan Ditahan

Ida Bagus Putu Widnyana ((ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Indrianto alias Anto, tersangka kasus dugaan korupsi dana Rumah Tahan Gempa (RTG) Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan Kecamatan Lingsar, ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mataram. Penahanan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram setelah menerima berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Mataram 1 Agustus lalu.

Pelimpahan tahap dua ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa. Pihaknya sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mataram pada 1 Agustus yang lalu yang tertuang dalam surat Nomor : B/568/VIII/Res.3/2022/Resta Mtr tertanggal 1 Agustus 2022. “ Kami sudah melimpahkannya ke Kejari Mataram,” kata Kadek Adi kepada Radar Lombok, Senin (15/8).

Pihak Kejari Mataram saat dikonfirmasi juga membenarkan pelimpahan tersebut. Tersangka langsung ditahan. “ Langsung ditahan,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, saat dihubungi.

Baca Juga :  Puskesmas Gunung Sari Disiapkan Jadi Rumah Sakit

Tidak hanya sudah menahan tersangka, pihaknya juga sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram 10 Agustus kemarin untuk disidangkan. Sidang perdana akan digelar 18 Agustus mendatang.

Dalam kasus ini dana RTG kategori rusak sedang tahap tiga yang diselewengkan yaitu Rp 410 juta.  Dana tersebut berasal dari dana bantuan sebesar Rp 1,75 miliar yang diperuntukkan bagi 70 Kepala Keluarga di Desa Sigerongan. 37 Kepala Keluarga tersebar di Dusun Jati Mekar dan 33 sisanya di Dusun Repok Pancor. Dana tersebut disalurkan secara bertahap.

Dimana tahap pertama disalurkan Rp 900 juta dan berjalan lancar. Kemudian tahap kedua sebesar Rp 750 juta. Itu juga berjalan dengan lancar. Kemudian tahap terakhir yaitu Rp 500 juta. Nah tahap terakhir ini kemudian yang bermasalah. Sebab ada 20 kepala keluarga yang tak kunjung mendapatkan haknya. Usut punya usut ternyata dana tersebut diembat oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya. Yaitu digunakan membeli mobil pick up dan juga main judi online.

Baca Juga :  Fasilitator RTG belum Terima Gaji Enam Bulan

Perbuatan tersangka itu kemudian menimbulkan kerugian negara yang setelah diaudit BPKP ternyata nilainya lebih dari yang diperkirakan penyidik.”Nilai kerugian negaranya yakni sebesar Rp 459 126.700,” bebernya.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (cr-sid).

Komentar Anda