Fasilitator RTG belum Terima Gaji Enam Bulan

FASILITATOR: Fasilitator RTG Lombok Barat saat rapat untuk menuntut kepastian pembayaran gaji mereka selama enam bulan. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Fasilitator Rumah Tahan Gempa (RTG) Kabupaten Lombok Barat menagih janji pembayaran gaji mereka selama enam yakni bulan Desember (tahun 2020), April, Mei Juni, Juli dan Agustus (tahun 2021). Selama tahun 2021 gaji yang sudah mereka terima hanya tiga bulan yaitu gaji bulan Januari, Februari dan Maret. “Yang belum dibayarkan ini gaji bulan Desember 2020 dan gaji bulan April sampai Agustus 2021,” kata Musleh, fasilitator RTG Lombok Barat saat ditemui Senin (20/12) di Giri Menang.

Ia bersama 97 orang fasilitator lainnya sudah berusaha menagih gaji dengan berkoordinasi dengan BPBD Lombok Barat. Mereka juga sudah beraudiensi dengan Asisten II Setda Lobar untuk mendapatkan kepastian kapan gaji mereka bisa dibayarkan. Namun hingga sekarang belum ada kepastian, sedangkan tahun 2021 akan segera berakhir. “Belum ada kepastian, masih simpang siur dari pihak BPBD kapan akan dibayarkan. Sampat hari ini kami belum mendapatkan kepastian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pilkada Lobar, Figur Lalu Ahmad Zaini Mencuat

Awalnya sempat dijanjikan akan dibayar bulan September lalu. Namun sampai hari ini ternyata tidak terealisasi. “Kami dioper ke berbagai pihak terkait. Oleh BPBD kita sudah dijanjikan saja, dijanjikan terus, sehingga terakhir kami menghadap ke Asisten II, didapatkan informasi kalau BPBD sudah menghadap ke BNPB, namun belum ada kejelasan juga,” ungkapnya.

Sesuai aturan, jika sudah di atas tanggal 17 di akhir bulan, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan uang. “ Sehingga ini menjadi pertanyaan kami ada apa dengan Lombok Barat. Ini sudah lewat tanggal 17 bulan Desember,” tanya Musleh.

Gaji fasilitator Rp 3,960.000 per bulan sebagaimana yang tertera dalam SK. Jika dikali enam bulan, maka masing-masing akan menerima Rp 23.580.000. Ada 97 orang fasilitator yang menerima gaji enam bulan itu. Jika ditotal seluruhnya mencapai Rp 2, 2 miliar lebih.

Namun kata Musleh, masa kerja fasilitator bahkan sampai bulan Desember 2021. Karena itu mereka berharap gaji mereka bisa dibayarkan untuk delapan bulan.” Gaji kami itu enam bulan belum dibayarkan, sesuai masa kerja di SK. Tetapi  kenyataannya, kami bekerja selama 10 bulan, sampai hari ini kami masih bekerja dan dibebankan pekerjaan walaupun kami belum dibayar. Sehingga kami sangat berharap gaji bisa dibayarkan untuk 10 bulan,” harapnya.

Baca Juga :  Tipu Penjual Motor, Supar Ditangkap

Sedangkan di daerah lainnya, seperti di Lombok Timur atau Kabupaten Lombok Utara, gaji fasilitator sudah bisa dibayarkan meskipun baru hanya dua bulan. Ia heran Lombok Barat belum ada kejelasan hingga saat ini.” Ini yang kami pertanyakan, hak kami sebagai fasilitator yang sudah bekerja,” tegasnya.

Kepala BPBD Lombok Barat, Mahnan, yang dikonfirmasi terkait gaji fasiltator menggatakan, sampai saat ini BPBD Lombok Barat belum mendapat kepastian dari BNPB. “ Saya belum dapat kepastian,” jawab Mahnan singkat.(ami)

Komentar Anda