Penyebar Video Asusila Siswi SMA Lombok Utara Dipulangkan

AKP I Made Sukadana (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Siswa SMA inisial A (16) sempat diamankan Satreskrim Polres KLU atas kasus penyebaran video asusila siswi SMA yang juga mantan pacarnya, yang masih satu sekolah. Namun kini, A dipulangkan.

Kasat Reskrim Polres KLU AKP I Made Sukadana membenarkan perihal pemulangan tersebut. “Benar dipulangkan karena ia masih di bawah umur, tetapi kasusnya tetap jalan,” ungkapnya, Selasa (5/7).

Pihaknya memilih memulangkan A dan tidak dititipkan ke Panti Sosial Paramitha Mataram, dengan alasan orang tuanya berkomitmen untuk melakukan pembinaan terhadap anaknya. “Pertimbangan lain karena yang bersangkutan masih sekolah,” bebernya.

Baca Juga :  83 Calon PPK di KLU Dinyatakan Lulus Tes Tulis

Terkait sejauh mana progres penanganan kasus, Sukadana mengaku hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan. Selain pelaku, pihaknya juga sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. Di samping terus berupaya mengumpulkan alat bukti.

Beberapa alat bukti yang sudah disita yaitu pakaian yang digunakan pelaku dan korban seperti di dalam video. Kemudian ada HP yang digunakan untuk merekam atau menyebarkan video tersebut. Hasil penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksinya ini diduga karena sakit hati tidak diterima saat mengajak mantan pacarnya itu balikan.

Baca Juga :  Pemda KLU Ultimatum Warga Segera Bongkar Toko

Atas perbuatannya tersebut, pelaku A terancam Pasal 15 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Persetubuhan Anak sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2009 Tentang Pornografi dan atau Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (der)

Komentar Anda