Lima Izin Perusahaan Tambang di NTB Dicabut

H Muhammad Rum (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB H Muhammad Rum menyebut sebanyak lima izin perusahaan tambang di NTB telah resmi dicabut. Pencabutan izin tambang tersebut dilakukan oleh Kementerian Investasi, dikarenakan perusahaan tambang yang tidak serius melakukan kegiatan investasi mereka di NTB.

“Ada lima izin tambang yang resmi dicabut, baik di Pulau Lombok maupun di Pulau Sumbawa. Beberapa di antaranya sudah dipanggil alasannya karena covid-19 menyebabkan mereka tidak bisa berkegiatan,” kata Muhammad Rum.

Dikatakan Rum, pencabutan izin pada perusahaan tambang, mulai dari perusahaan tambang emas, besi, pasir hingga tembaga ini, sesuai keputusan BKPM RI. Di mana sebelumnya perusahaan tersebut sudah mengantongi izin sejak tahun 2009, namun hingga kini realisasi investasi perusahaan tambang tersebut tak kunjung dilakukan.

“Itu kebijakan dari BKPM RI, sehingga dicabutlah izinnya oleh Menteri Investasi. Sebelumnya izin-izinnya bukan dari provinsi, melainkan izinnya keluar sejak masih kewenangan kabupaten/kota,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi masalah serupa agar tidak terulang kembali, ke depan Pemerintah Provinsi NTB akan lebih selektif lagi dalam memilih dan memilah investor untuk menanamkan modal mereka di NTB. Misalnya dengan mengajukan jaminan uang sebagai bukti keseriusan pihak investor dalam berinvestasi.

Baca Juga :  Mandari Divonis Bebas, Jaksa Kirim Memori Kasasi

“Jadi kita memang inginkan kedepannya itu selektif dengan investor. Sebagai contoh yang kereta gantung ini mereka menaruh uangnya Rp 5 miliar untuk wujud keseriusan, sehingga kita benar-bener percaya,” jelasnya.

Di samping itu juga harus dilihat ciri dan gelagatnya, apakah meyakinkan bahwa investor tersebut benar memiliki uang dan berniat berinvestasi atau hanya sekedar mengincar izin semata. Sehingga sebisa mungkin ada pengikat antara Pemprov dengan Investor sebagai bukti tanda jadi untuk berinvestasi di NTB.

“Saya bilang kalau serius mungkin bisa menaruh uangnya barang Rp 10 miliar biar kita sama-sama enak. Kita tidak mau membeli kucing dalam karung, karena saya lihat ujung-ujungnya mereka tidak punya uang. Jadi investor dapat izin, tapi tidak ada uang,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas ESDM Zainal Abidin, membenarkan bahwa ada lima perusahaan tambang yang dicabut izinnya oleh Kementerian Investasi pada bulan Februari dan Maret 2022 lalu. Ini sebagai akibat dari wanprestasi perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas usaha dalam jangka waktu yang lama.

Baca Juga :  Kapolda NTB: Anggota Harus Peka, Jangan Sakiti Hati Masyarakat

“Perusahaan yang dicabut izinnya ini karena tidak ada aktivitas selama sekian tahun. Misalnya PT Indotan di Lombok Barat sejak tiga tahun terakhir tidak ada aktivitas tambang,” sebutnya.

Padahal lahan tambang yang ditinggalkan oleh perusahaan tersebut masih berpotensi berproduksi. Untuk itu agar termanfaatkan, oleh Kementerian Investasi atau BKPM berencanan melelang lahan tersebut ke perusahaan lain. Mekanismenya Badan Geologi akan melakukan survei. Jika hasil survei dinilai layak investasi maka Kementerian akan melakukan lelang.

“Biasanya lahan yang ditinggalkan akan dilelang ke investor atau perusahaan lain,” katanya.

Ditambahkan, terdapat lima perusahaan tambang yang izinnya dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM. Perusahaan tersebut adalah PT Intam yang memiliki izin di Kabupaten Sumbawa, PT Bima Feroindo di Kabupaten Bima dan PT Indotan Lombok Barat Bangkit di Sekotong Lombok Barat. Termasuk juga PT Indotan Sumbawa Barat dan PT Timur Raya Mas di Kabupaten Dompu. (cr-rat)

Komentar Anda