Ngaku Jadi Syarat Ilmu Kebal, Supri Setubuhi Siswi SD di Bayan

DIRINGKUS: Jajaran Reskrim Polres Lombok Utara berhasil meringkus pelaku pencabulan. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Seorang pelaku pencabulan bernama Supri (27) warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan sempat kabur dari Polsek Bayan ketika hendak dilaporkan oleh keluarga korban dan masyarakat, Rabu (29/9) lalu.

Supri yang kabur akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Reskrim Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) sekitar pukul 13.30 WITA, di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kamis (30/9) ketika berusaha melarikan diri ke luar Lombok. Korban pencabulan adalah siswi SD berumur 11 tahun. “Iya, jajaran kami berhasil menangkap pelaku pada saat hendak melarikan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres KLU IPTU I Made Sukadana.

Pihaknya menggerakkan personel untuk menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Dusun Teres Genit, namun pelaku berhasil mengetahui kedatangan tim. Kemudian berusaha melarikan diri keluar Pulau Lombok. Tim lalu bergerak cepat mengejar kemudian berhasil meringkus pelaku di jalan Dusun Barong Birak. “Kami berhasil meringkus pelaku tanpa melakukan perlawanan apapun,” terangnya.

Baca Juga :  Carik di Bayan Belum Dikelola Layaknya Pelabuhan

Pelaku lalu dibawa ke Polres KLU untuk diproses lebih lanjut. Sesuai keterangan BAP, Supri mengaku melakukan perbuatan keji itu untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh di mana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut. “Kami amankan pelaku, karena emosi masyarakat melonjak atas perbuatan pelaku,” jelasnya.

Pelaku melakukan perbuatan itu dimulai Agustus lalu. Perbuatan pelaku diketahui oleh ayah korban yang bingung melihat anaknya menangis. Kemudian, setelah ditanya oleh ayahnya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Korban masih ketakutan karena diancam jika menceritakan ke orang lain. “Korban sering dititip di kakeknya ketika pergi ke sawah, di sanalah kakeknya dan pelaku sering bertemu dan terjadilah persetubuhan korban berulang-ulang,” terangnya.

Baca Juga :  Kelabui Sipir, Napi Rampok Kabur

Modus yang dilakukan pelaku ke korban, menggunakan gubuk kosong dengan iming-iming uang jajan Rp 5.000. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (flo)

Komentar Anda